Bank Indonesia Perwakilan NTT memperkenalkan Ouick Response Code Indonesia Standard (QRIS), yang merupakan kode pembayaran digital terintegrasi.Semua aplikasi itu bisa menggunakan satu kode yang diluncurkan oleh BI ini
"BI baru luncurkan aplikasi ini pada 17 Agustus," kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan NTT I Nyoman Ariawan Atmaja kepada wartawan di Kupang, NTT, Selasa.
Ia mengatakan bahwa peluncuran standarisasi QRIS merupakan salah satu implementasi visi sistem pembayaran Indonesia untuk memudahkan transaksi keuangan digital yang dapat digunakan di domestik dan luar negeri.
Menurut dia, bertransaksi dengan sistem QRIS menjadi lebih efektif karena hanya dilakukan melalui satu kode yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran secara digital pada ponsel.
Ia mencontohkan saat ini banyak sekali aplikasi pembayaran yang menggunakan kode yang berbeda-beda, seperti Ovo, LinkAja, Go Pay dan banyak lagi aplikasi pembayaran.
"Semua aplikasi itu bisa menggunakan satu kode yang diluncurkan oleh BI ini," tambah dia.
QRIS ini bisa digunakan oleh siapa saja, mulai dari pedagang warung makan, penjual bakso dan UMKM yang ada di Indonesia bahkan untuk wisatawan mancanegara juga bisa gunakan sistem tersebut.
Sistem pembayaran itu lanjut dia mengusung semangat universal, gampang, untung dan langsung (UNGGUL) yang bertujuan mendorong efisiensi transaksi , mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pemberlakuan sistem QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, namun sosialisasi dan pengenalan kepada masyarakat terus dilakukan juga sebagai masa transisi persiapan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP).
"Untuk pertama-tama kami akan menyasar ke UMKM di NTT ini. Siapa tahu ada yang mau nanti menjadi pilot project sistem pembayaran ini," tambah dia.
Baca juga: BI ungkap dua tantangan QRIS di Provinsi Riau
Baca juga: Gubernur BI: Kode QR bakal universal, bisa untuk beli kebutuhan harian
Baca juga: GoPay siap implementasi acuan pembayaran digital sesuai standar BI
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019