• Beranda
  • Berita
  • Walhi dorong penegakan hukum kegiatan reklamasi Pulau Tegal Mas

Walhi dorong penegakan hukum kegiatan reklamasi Pulau Tegal Mas

20 Agustus 2019 12:43 WIB
Walhi dorong penegakan hukum kegiatan reklamasi Pulau Tegal Mas
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri sedang melakukan, konpres dengan awak media untuk menyatakan sikap terkait aktivitas reklamasi PT. Pulau Tegal Mas Thomas yang masih berlangsung, Selasa, (20/8/2019) (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Walhi Lampung mendorong aparat terkait untuk menegakkan hukum atas pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan PT Tegal Mas Thomas terkait aktivitas reklamasi Pantai Marita Sari dan Pulau Tegal Mas yang terletak di Desa Sidodadi Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

"Kami sebagai pemerhati dan penggiat lingkungan hidup menekankan agar pemerintah dapat menghentikan kegiatan reklamasi perusahaan di kedua pulau tersebut karena tidak memiliki izin dan dapat menimbulkan konflik sosial," kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, di Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, kegiatan reklamasi dan pembangunan kawasan wisata yang dilakukan oleh pihak perusahaan akan berpengaruh kepada lingkungan hidup sekitar karena kawasan tersebut merupakan kawasan budidaya perikanan keramba jaring apung (KJA).

Baca juga: KPK saksikan penertiban dermaga Sari Ringgung serta Pulau Tegal Mas

Kemudian, lanjut dia, sebagian lokasi Pulau Tegal Mas yang di reklamasi masuk ke dalam kawasan strategis nasional daerah latihan militer teluk Lampung (KSN-TL-1) yang telah diatur dalam pasal 25 Perda Pemprov Lampung No. 1 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) tahun 2018-2038.

Ia mengatakan, bahwa PT Tegal Mas Thomas sudah melanggar beberapa pasal yakni Pasal 98 dan 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 dan Pasal 73 ayat (1) Huruf (g) Nomor 1 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan LH dan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. Pasal 69 ayat (1) Jo pasal 61, pasal 74 UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

"Beberapa waktu lalu KPK dan kementerian terkait telah menyegel kegiatan mereka dan itu adalah tindakan yang patut kita apresiasi," kata dia.

Namun, tambah dia, berdasarkan hasil investigasi Walhi Lampung pada hari Rabu (14/8) mendapatkan beberapa penemuan seperti lokasi pantai yang disegel masih digunakan sebagai pelabuhan penyeberangan dan parkir tamu. Aktivitas pariwisata di pulau Tegal Mas masih berjalan, dan masih terdapatnya alat berat yang melakukan aktivitas pengerukan untuk kegiatan reklamasi Pulau Tegal Mas.

"Artinya di sini pihak perusahaan telah melakukan pengabaian terhadap peraturan yang berlaku," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, beberapa elemen penggiat lingkungan, seperti Walhi Lampung, LBH Lampung, Mitra Bentala dan Lembaga lainnya menyatakan sikap untuk meminta kepada KLHK, KKP RI, dan KPK RI untuk melakukan penghentian sepenuhnya aktivitas yang berada di Pulau Tegal Mas, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses hukum sedang berjalan di kedua pulau tersebut.

Kemudian, melakukan penegakan hukum baik pidana maupun perdata atas pelanggaran yang telah terjadi yang telah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 dan meminta dengan tegas kepada pihak perusahaan untuk mengembalikan fungsi kawasan pantai yang direklamasi.

Baca juga: ASN nikmati bersepeda di Pulau Reklamasi

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019