Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta pada Senin (19/8) murni terkait dengan perbuatan pribadi.Jadi, ini bukan menyangkut masalah kinerja di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
"Memang benar kemarin, Senin tanggal 19 Agustus 2019 telah terjadi dari anggota kami di Kejari Yogyakarta diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Ninik Rahma Dwiastuti saat jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Selasa.
Baca juga: Lima orang hasil OTT Yogyakarta diperiksa di gedung KPK
Menurut Ninik, oknum jaksa tersebut berinisial ES yang merupakan jaksa fungsional di Kejari Yogyakarta. Kendati demikian, saat kejadian OTT KPK Senin, yang bersangkutan tidak berada di kantor Kejari karena izin dengan alasan anaknya sedang sakit di Solo.
Dengan alasan izin tersebut, maka kata Ninik dalam kasus itu yang bersangkutan sedang berurusan dengan tindakan yang sifatnya murni perbuatan pribadi dan tidak memiliki keterkaitan dengan institusi kejaksaan.
Baca juga: KPK periksa empat orang hasil OTT di Yogyakarta
"Jadi, ini bukan menyangkut masalah kinerja di Kejaksaan Negeri Yogyakarta karena perbuatannya ini tidak diketahui oleh pimpinan," kata dia.
Atas nama Kejati DIY, ia merasa prihatin dan memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian OTT KPK terhadap oknum jaksa yang bertugas di Kejari Yogyakarta.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Pada kesempatan ini, kami mohon maaf pada masyarakat atas kejadian ini yang mungkin agak terganggu kenyamanannya," kata Ninik.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019