• Beranda
  • Berita
  • Jaksa tangkap mantan Ketua DPRK Nagan Raya Aceh di luar lapas

Jaksa tangkap mantan Ketua DPRK Nagan Raya Aceh di luar lapas

20 Agustus 2019 16:03 WIB
Jaksa tangkap mantan Ketua DPRK Nagan Raya Aceh di luar lapas
Tim Kejaksaan Negeri Aceh Jaya berhasil menangkap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, Samsuardi alias Juragan (kaos merah) di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh di kawasan Krueng Sabee, Selasa (20/8/2019) siang. (ANTARA/Istimewa)

Juragan ditangkap karena diduga berkeliaran di luar Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, padahal status yang bersangkutan saat ini sebagai narapidana."

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, Samsuardi alias Juragan berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dan Tim Kejari Nagan Raya di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh tepatnya di kawasan Desa Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Selasa (20/8) siang sekitar pukul 10.30 WIB.

Upaya penangkapan terhadap mantan politisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Candra Saptaji.

Baca juga: Ketua DPRK Nagan Raya Aceh dieksekusi ke Rutan Calang

Baca juga: Penahanan Ketua DPRK Nagan Raya di Rutan Calang tidak diistimewakan


Saat ditangkap, pria yang akrab disapa dengan panggilan Juragan ini mengendarai satu unit mobil Toyota Harrier warna hitam dengan nomor polisi BL 551 FY.

"Juragan ditangkap karena diduga berkeliaran di luar Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, padahal status yang bersangkutan saat ini sebagai narapidana," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Yudhi Saputra kepada ANTARA.

Hingga Selasa siang menjelang sore, pihak kejaksaan masih meminta keterangan terhadap Samsuardi mengapa ia bisa keluar dari dalam lapas.

Mengingat saat ini pria tersebut sedang menjalani proses hukum terkait perkara dugaan penyerobotan lahan yang terjadi pada tahun 2014 lalu di Kabupaten Nagan Raya.

Yudhi Saputra mengakui Samsuardi alias Juragan ditangkap dalam sebuah proses penangkapan oleh tim kejaksaan, ketika terpidana sedang mengendarai satu unit mobil pribadinya Toyota Harrier dengan nomor polisi BL 551 FY.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019