KLHK segel satu perusahaan perkebunan di Jambi

20 Agustus 2019 17:30 WIB
KLHK segel satu perusahaan perkebunan di Jambi
Arsip-Suasana kawasan Kantor Gubernur Jambi yang diselimuti kabut asap tipis di Jambi, Minggu (18/8/2019). Kota Jambi kembali diselimuti kabut asap dalam beberapa hari terakhir, dan bertambah pekat utamanya pada malam dan pagi hari. ANTARA/Wahdi Septiawan/ama.
Satu perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi yang masih mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini, disegel oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena lahannya banyak yang terbakar dan pihak perusahaan tidak bisa berbuat maksimal memadamkan api di lahannya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap 19 perusahaan perkebunan di seluruh Indonesia, dan satu di antaranya perusahaan itu berada di Provinsi Jambi, yakni PT Mega Anugrah Sawit (MAS) yang berada di Kabupaten Muarojambi, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jambi Evi Frimawaty, di Jambi, Selasa.
Baca juga: Polisi tahan sembilan tersangka kasus Karhutla di Jambi

Dinas Lingkungan Hidup Jambi membenarkan permasalahan karhutla yang terjadi saat ini, sehingga pihak KLHK menyegel sebanyak 19 perusahaan perkebunan dengan satu di antaranya terdapat di beberapa wilayah di Indonesia, yakni di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, dan Jambi.

"Untuk Jambi hanya satu perusahaan, yakni PT MAS yang saat ini ditangani oleh Gakkum KLHK," kata Evi.
Baca juga: BPBD Jambi: 319 bom air dijatuhkan untuk padamkan api

Saat ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memeriksa saksi di area perusahaan PT Mega Anugrah Sawit (MAS).

"Sekarang masih proses pengumpulan keterangan untuk melengkapi berkas," katanya lagi.

Adapun 19 perusahan yang disegel KLHK di beberapa provinsi di Indonesia, yakni PT DAS, PT GKM, PT UKIJ, PT PLD, PT SUM, PT MSL, PT TANS, PT SPAS, PT MAD, PT SP, PT RAPP, PT AA, PT GSM, PT SRL, PT MAS, PT DI, PT SSS, dan PT IFP.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019