Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penundaan pelantikan terhadap salah satu anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 karena menyandang status tersangka dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya atas dugaan terlibat kasus korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) 2016.jika terdapat anggota DPRD terpilih jadi tersangka, maka mengusulkan penundaan pelantikan terhadap yang bersangkutan
"Salah satu kewajiban KPU, jika terdapat anggota DPRD terpilih jadi tersangka, maka mengusulkan penundaan pelantikan terhadap yang bersangkutan kepada gubernur melalui wali kota sampai berkekuatan hukum tetap," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, setelah penetapan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 beberapa waktu lalu, pihaknya telah berkirim surat terkait ada dan tidaknya 50 anggota dewan tersebut yang menjadi tersangka kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Legislator Golkar Surabaya Binti Rochmah ditahan
"Sejauh ini yang sudah berkirim surat berupa informasi adalah Kejaksaan Tanjung Perak dengan menyebut salah satu caleg bernama Ratih Retnowati (Partai Demokrat) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Jasmas," katanya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 33 (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 bahwa dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati/wali kota sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Selain PKPU 5/20919 itu juga ada dokumen pendukung berupa surat informasi dari Kejaksaan Tanjung Perak yang sudah menetapkan salah satu anggota dewan menjadi tersangka, maka kami kemudian mengirim surat usulan penundaan pelantikan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Fraksi Golkar Surabaya sikapi anggotanya ditahan Kejaksaan
Soal pelantikan anggota DPRD Surabaya lainnya, Nur Syamsi mengatakan hal itu kewenangan dari Gubernur Jawa Timur sebagai pihak yang melantik. "Surat pengangkatan dikeluarkan gubernur, soal siapa petugas yang ditugaskan untuk melantik itu terserah gubernur," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019