Tersangka adalah Risa Kurniawan (26) dan Yusak Nurrohman (21) warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Dari tersangka polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 63,47 gram lebih," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran ribuan butir pil "burung hantu"
Menurut dia, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut bermula ketika polisi menangkap Yusak pada saat razia di Jalan Soekarno Hatta Kota Madiun.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 4,96 gram di belakang kursi pengemudi bagian bawah. Kemudian pada kursi mobil bagian tengah ditemukan sabu-sabu seberat 2,10 gram dan pipet kaca.
Baca juga: Polisi buru pemasok narkoba Rio Reifan
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Risa yang merupakan pemasok barang dari tersangka Yusak. Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sabu-sabu seberat 63,47 gram berikut sejumlah peralatan transaksi narkoba.
"Selain itu, anggota juga menemukan 57 butir pil obat yang diduga kuat merupakan pil ekstasi," kata Nasrun lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, terungkap barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AG yang sekarang berada di dalam Lapas Madiun.
"Kasus peredaran narkoba ini masih terus dikembangkan dan diselidiki lebih lanjut," kata Kapolres Nasrun.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019