"Kami menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Nanang Suryadi saat membacakan tuntutan terhadap Bernard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa Bernard tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal meringankan, terdakwa memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana, berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata Nanang.
Jaksa menyebutkan terdakwa Bernard terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud dapat tas-perhiasan senilai Rp595,855 juta
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Kepulauan Talaud
Baca juga: Bupati Talaud sebut penangkapan oleh KPK sebagai pembunuhan karakter
Jaksa menyatakan terdakwa Bernard memberikan suap kepada Sri Wahyumi dengan total sekitar Rp591 juta.
Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp591 juta.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard Hanafi Kalalo dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (28/8) dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa Bernard dan penasihat hukumnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019