Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020, yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam PKPU itu diketahui sebelum melakukan pendaftaran para calon kepala daerah baik yang diusung partai politik atau gabungan partai politik maupun perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan dukungan dan disampaikan ke KPU.
Persyaratan dukungan itu akan diteliti KPU untuk menetapkan apakah para calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selanjutnya, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan 8 Juli 2020, dan pengundian nomor urut pada 9 Juli 2020.
Seiring dengan hal tersebut, KPU juga melakukan pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020.
Pembentukan PPK dilakukan 1-31 Januari 2020 dengan masa kerja selama 1 Februari-23 November 2020.
Pembentukan PPS dilakukan 21 Februari-23 Maret 2020 dengan masa kerja 23 Maret-23 November 2023.
Sementara pembentukan KPPS 21 Juni-21 Agustus 2020 dengan masa tugas 23 Agustus-30 September 2020.
Adapun pembentukan pengawas di setiap tingkatan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu RI.
Sementara pendaftaran pemantau pemilu dilakukan 1 November-16 September 2020, pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dilaksanakan 1 November-23 Agustus 2020, dan pendaftaran lembaga hitung cepat pada 1 November-23 Agustus 2020.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilaksanakan 23 September 2020.
Pilkada 2020 ini dilakukan di 270 daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019