Masyarakat yang menerima sertifikat tanah yang diserahkan Presiden Joko Widodo berasal dari Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan dan Kota Kupang dengn jumlah sertifikat tanah sebanyak 2.706 sertifikat.
Menteri Sofyan A Djalil mengatakan, sertifikat tanah yang diserahkan untuk Kabupaten Kupang berjumlah 1.714 sertifikat tanah, sedangkan 992 sertifikat lainnya didistribuskan kepada masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kota Kupang.
Ia mengatakan sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Kupang merupakan hasil redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS).
Menurutnya dari lokasi lahan HGU seluas 3.720 ha yang diberikan kepada masyarakat seluas 1.870 hektare dengan jumlah jumlah sertifikat tanah yang diserahkan sebanyak 2.244 sertifikat.
"Masih ada sertifikat tanah lagi yang sedang dalam proses pensertifikatan oleh BPN dengan luas 700 hektare," kata Sofyan A Djalil.
Ia mengatakan, pemerintah juga telah menyerahkan lahan seluas 1.700 hektare dari lahan bekas HGU PT PGGS berupa hak penguasaan lahan (HPL) kepada pemerintah daerah Kabupaten Kupang bagi kepentingan pembangunan industri garam.
Menurut dia, BPN akan terus mendorong masyarakat di Nusa Tenggara Timur untuk memiliki sertifikat tanah.
Dikatakannya, pada tahun 2019 BPN akan mensertifikatkan 80.000 lahan milik masyarakat di provinsi berbasis kepulauan ini.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019