• Beranda
  • Berita
  • DLH Padang ungkap Sungai Batang Arau paling tercemar

DLH Padang ungkap Sungai Batang Arau paling tercemar

21 Agustus 2019 19:08 WIB
DLH Padang ungkap Sungai Batang Arau paling tercemar
Nelayan merapatkan perahunya di antara sampah di Sungai Batang Arau, Desa Seberang Pebayan, Padang, Sumatera Barat (Antara Sumbar/Igoy El Fitra)
Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Sumatera Barat mengungkapkan Batang Arau merupakan sungai yang paling tercemar di daerah itu dibandingkan empat sungai besar lainnya.

"Sungai Batang Arau itu dari hulu sampai hilir menjadi tempat pembuangan limbah sehingga kondisinya paling tercemar dibandingkan sungai lainnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon di Padang, Rabu.

Ia mengungkap dimulai dari hulu ada pembuangan clay dari pabrik semen, kemudian ada pabrik sawit dan pabrik karet hingga ada rumah sakit dan klinik kecil dan yang paling parah adalah limbah Pasar Raya.

"Jadi limbah cair Pasar Raya Padang itu pembuangannya diarahkan ke Batang Arau," ujarnya.

Kondisi itu diperparah oleh kapal yang sandar di muara juga membuang sampah dan limbah ke Batang Arau.

"Misalnya ada yang mengecat kapal, itu pasti ada timbal dan tumpah ke sungai sehingga kondisi Batang Arau cukup berat," ujarnya.

Ia melihat jika kawasan Batang Arau ingin dijadikan Marina Kota Padang butuh waktu cukup lama membenahinya.

Akan tetapi ia memastikan semua industri yang membuang limbah ke Batang Arau telah mengantongi izin instalasi pengolahan air limbah.

"Secara hukum tidak bisa dituntut karena sudah sesuai dengan standar baku mutu," katanya.

Ia melihat tidak ada pelanggaran yang dilakukan, namun secara lingkungan hal itu tidak benar kendati limbah yang dibuang tidak melewati ambang baku mutu

"Sebab akumulasi limbah akan menyebabkan kualitas air menurun, jika dulu warga masih bisa mandi di Batang Arau sekarang sudah tak bisa lagi," katanya.

Oleh sebab itu Pemkot Padang mewacanakan untuk memindahkan semua industri yang ada di sepanjang aliran Sungai Batang Arau ke area Padang Industrial Park.

Pemerintah tidak bisa serta merta menyuruh berhenti karena semua industri memiliki izin, katanya.

Selain itu saat ini tengah digagas Perda Kelas Sungai dan salah satu ouputnya adalah ada retribusi terkait pembuangan limbah oleh industri.

***3***







 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019