• Beranda
  • Berita
  • Oknum TNI terdakwa mutilasi menangis dituntut penjara seumur hidup

Oknum TNI terdakwa mutilasi menangis dituntut penjara seumur hidup

22 Agustus 2019 11:37 WIB
Oknum TNI terdakwa mutilasi menangis dituntut penjara seumur hidup
Prada DP nampak masih tertunduk lesu saat akan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8). Terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)
Oknum anggota TNI berstatus terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kasir minimarket di Palembang Prada Deri Permana menangis saat mendengar tuntutan Oditur yang memintanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pantauan Antara, pada sidang keenam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Pelaku mutilasi langsung ke padepokan Banten usai beraksi

Baca juga: Oknum TNI terdakwa pembunuhan bersaksi di persidangan sambil menangis

Baca juga: Saksi ahli pastikan oknum TNI terdakwa mutilasi tidak gangguan jiwa


"Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut Prada DP menangis sesenggukan sambil berdiri di tengah sidang, Majelis Hakim Letkol Chk Khazim yang memimpin sidang meminta terdakwa mengucapkan ulang tuntutan tersebut.

"Terdakwa mendengar apa tuntutannya? Coba ulangi," pungkas hakim.

Dengan sesenggukan terdakwa mengucapkan ulang semua tuntutan oditur meski harus beberapa kali ditegur hakim.

Oditur menganggap terdakwa telah berniat membunuh korban, Fera Oktaria, lewat percakapan antara terdakwa dan temannya yang menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain.

Kemudian terdakwa melarikan diri dari satuan TNI karena curiga korban sudah memiliki pacar lain sampai puncaknya terdakwa marah karena telpon pintar korban terkunci.

Niat membunuh juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.

Terdakwa dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak.

Pada lima persidangan sebelumnya terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban walau kembali gagal, kemudian terdakwa kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan.

"Terdakwa juga diminta untuk tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pledoi dan akan dilanjutkan pekan depan (29/8).

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019