Apa yang terjadi kemudian? Bangsa ini mengalami stagnasi pembangunan di berbagai sektor yang dimulai perencanaan hingga evaluasi pelaksanaannya.
Implementasi pembangunan nasional hanya merupakan penjabaran dari visi dan misi presiden terpilih yang disampaikan dalam setiap kampanye pemilihan.
Oleh karena itu, pembangunan sangat tergantung pada usia jabatan presiden (5 tahun), dan bisa dipilih kembali menjadi 10 tahun.
Ketika muncul presiden baru, program yang lama ditinggalkan, kemudian mulai sesuatu yang baru. Hal ini menyebabkan program pembangunan tidak berkesinambungan, terputus, dan dibatasi oleh kepemimpinan personal.
Kondisi ini menyebabkan prioritas setiap periode tidak tuntas, bahkan terkesan terjadi dikotomi hasil pembangunan antarkepemimimpinan.
Kenyataan ini memunculkan wacana bahwa model pembangunan yang parsial. Oleh sebab itu, bangsa ini telah meninggalkan sebuah rezim yang namanya GBHN.
Baca juga: Wacana amendemen terbatas UUD 1945
Menghidupkan GBHN
Saat ini mulai muncul kembali wacana untuk menghidupkan kembali GBHN sebagai pedoman perencanaan pembangunan bangsa.
Wacana amendemen UUD NRI Tahun 1945 kembali mencuat di Kongres V PDIP yang berakhir pada tanggal 11 Agustus 2019.
Salah satu rekomendasi kongres partai pendukung Jokowi tersebut adalah mendorong MPR periode 2019 s.d. 2024 mengamendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menetapkan GBHN.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa GBHN akan menjadi pembimbing arah Indonesia maju. Meski begitu, dia memastikan pemilihan presiden tetap berada di tangan rakyat.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan bahwa seluruh fraksi di parlemen telah menyetujui wacana amendemen.
Bukan tanpa alasan, kesetujuan semua fraksi ini ditunjukkan dari dibentuknya panitia ad hoc pada tanggal 16 Agustus 2018 dalam sidang MPR. Basarah sendiri menjadi panitia ad hoc itu.
Semua parpol yang ada perwakilan di parlemen sudah sama-sama menyepakati agenda amendemen terbatas untuk menghadirkan GBHN itu.
Pembahasan mendalam soal amendemen terbatas itu, kata Basarah, akan dibahas kembali secara mendalam setelah sebelumnya kinerja panitia ad hoc harus terhambat karena hajatan Pemilu 2019.
Basarah menyadari bahwsa kesepakatan amendemen terbatas ini bukan sekadar domain fraksi-fraksi di MPR. Oleh karena itu, perlu forum setingkat para ketum parpol dan presiden untuk duduk bersama menyepakati agenda amendemen terbatas ini.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih dalam posisi menunggu pembicaraan pertemuan dan kesepakatam para ketum parpol bersama presiden untuk sepakat atau tidak sepakat tentang agenda amendemen UUD'45.
Baca juga: Pengamat setuju amendemen terbatas UUD 1945
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan bahwa perubahan terbatas UUD itu bakal menghilangkan peran kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Perubahan itu juga akan membuat GBHN sebagai acuan kebijakan 5 tahun.
Di Jakarta, Selasa (20-8-2019), JK menjelaskan bahwa visi dan misi kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden saat ini merupakan dasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Kalau GBHN, menurut JK< efeknya adalah presiden tidak bisa kampanye visi dan misi masing-masing, kemudian rakyat tidak bisa memilih lagi apa yang mereka inginkan.
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, M.Si. mengutarakan bahwa kembali ke GBHN berarti mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, yang salah satu fungsinya adalah menyusun haluan negara.
Dengan demikian, amendemen UUD NRI Tahun 1945 mesti dilakukan untuk membari kewenangan yang luas kepada MPR. Sebagai konsekuensinya, pedoman pembangunan menjadi seragam dari pusat hingga ke daerah.
Menurut Ahmad Atang, gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi menjalankan roda pembangunan daerah atas dasar visi dan misinya, tetapi harus menjabarkan program sesuai dengan GBHN.
Oleh karena itu, setiap pergantian kepemimpinan di level nasional dan lokal, tidak serta-merta menggantikan program dari pemerintah sebelumnya.
"Jika demikian halnya, bisa jadi pemilihan kepala negara dan kepala daerah kembali ke parlemen," kata Ahmad Atang.
Pandangan hampir senada disampaikan pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Dr. Marianus Kleden. Dia mengatakan bahwa keberadaan GBHN sesungguhnya hanya untuk memperkukuh peran DPR dalam mengontrol jalannya pemerintahan.
Soal amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang berkaitan dengan GBHN, menurut Marianus Kleden, DPR mempunyai pegangan yang lebih formal dan kukuh dalam mengontrol jalannya pemerintahan.
Padahal, kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Unwira Kupang ini, DPR bisa mengontrol presiden dalam menjalankan program pembangunan nasional berdasarkan visi dan misi.
Baca juga: Sikap Jokowi terkait amendemen UUD 1945 dipuji
GBHN Ditinggalkan
Pada era Reformasi, GBHN ditinggalkan karena program pembangunan yang didesain menurut stages of economic growth-nya Rostow ternyata gagal.
Presiden ketiga RI B.J. Habibie ingin memajukan teknologi tinggi dengan menggunakan logika. Kalau Bangsa ini bisa buat yang besar, yang kecil-kecil dengan sendirinya bisa dibuat
Pada era pemerintahan Gus Dur, presiden keempat RI ini melakukan hal fenomenal dengan menaikkan gaji PNS 10 kali lipat yang bisa dianggap gerbong utama yang menarik gerbong lain, yang diperkuat melalui program padat karya.
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono membangun infrastruktur. Presiden ketujuh RI Joko Widodo melanjutkan pembangunan infrastruktur dalam skala besar. Artinya, DPR sesungguhnya bisa mengontrol program pembangunan melalui visi dan misi presiden, dan tidak harus melalui GBHN.
Sementara itu, pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. Johanes Tube Helan, S.Hum. sangat setuju amendemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada pembahasan GBHN.
Baca juga: Surya Paloh sebut amendemen UUD 45 perlu dikaji
Johanes Tuba Helan memandang perlu adanya GBHN agar pembangunan bangsa ini lebih terarah dan terencana. Selain itu, memberi kewenangan pada MPR RI untuk menetapkan GBHN. Namun, ini tidak berarti MPR dapat menjadi lembaga tertinggi negara.
Kondisi ini, menurut dia, karena dalam negara demokrasi hanya dikenal lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019