Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bubar, meskipun anggaran operasional yang dimiliki LPSK minim.LPSK jangan bubar, jangan sampai efisiensi anggaran negara dilakukan dengan cara memotong secara berlebihan anggaran yang sangat penting bagi kemaslahatan rakyat
"LPSK jangan bubar, jangan sampai efisiensi anggaran negara dilakukan dengan cara memotong secara berlebihan anggaran yang sangat penting bagi kemaslahatan rakyat," ujar Bambang melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Bambang jika LPSK tak bisa memenuhi kebutuhan operasionalnya, maka hal ini akan mempengaruhi rakyat serta penegakan dan kepastian hukum di Indonesia.
"Eksistensi LPSK mutlak dibutuhkan sebagai wujud kehadiran negara menjamin perlindungan saksi dan korban. Sehingga proses peradilan yang terbebas dari intervensi dan rasa takut, dalam kerangka besar penegakan hukum, bisa terwujud," kata Bambang.
Oleh sebab itu Bambang berpendapat negara tidak boleh membiarkan LPSK lumpuh akibat minimnya anggaran operasional.
Bambang juga mengatakan bahwa LPSK harus diselamatkan dengan meningkatkan anggaran operasionalnya, supaya hak-hak saksi dan korban dapat dilindungi dan sistem penegakan hukum tak terhambat.
Menurut Bambang keinginan politik pemerintah untuk meningkatkan anggaran operasional LPSK sangat diperlukan, karena DPR RI pada dasarnya menyetujui penambahan anggaran LPSK.
Pada kesempatan yang sama Ketua LPSK Hasto Atmojo mengungkapkan anggaran LPSK selalu mengalami penurunan setiap tahunnya.
Pada 2018, LPSK mendapat anggaran sebesar Rp81 miliar. Padahal untuk melindungi 3.307 terlindung, LPSK membutuhkan Rp109 miliar.
Kemudian pada tahun 2019 anggaran LPSK kembali dipotong menjadi Rp65 miliar dari kebutuhan Rp115 miliar untuk melayani 2.642 terlindung.
Pada 2020 anggaran LPSK kembali menyusut hingga Rp54 miliar dari kebutuhan Rp156 miliar untuk melindungi 5.775 terlindung.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019