Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meresmikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang ditujukan untuk napi high risk (risiko tinggi) dengan menerapkan super maximum security.Mudah-mudahan lapas ini bisa mengelola napi berisiko tinggi, baik teroris dan bandar-bandar narkoba
"Mudah-mudahan lapas ini bisa mengelola napi berisiko tinggi, baik teroris dan bandar-bandar narkoba," kata Menkumham saat memberi sambutan pada peresmian Lapas Kelas II-A Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Kamis.
Ia mengatakan setiap napi yang masuk ke Lapas Karanganyar akan mendapat penanganan secara khusus sesuai dengan tingkat risikonya oleh petugas-petugas yang telah terlatih.
Dia mencontohkan napi yang memiliki ideologi atau paham ekstrem, secara sekuriti tidak terlalu berbahaya, namun jika melihat kemampuan agitasinya dan propagandanya, secara kemasyarakatan (society) termasuk berbahaya.
Menurut dia, penanganan secara khusus juga dilakukan terhadap bandar-bandar besar narkoba.
Oleh karena itu, kata dia, dalam konsep penyelenggaraan pemasyarakatan, para narapidana dipisahkan oleh jenis risikonya dan penanganannya pun disesuaikan.
"Seseorang yang ditaruh di lapas super maximum (security) dapat digeser ke maximum (security) setelah dievaluasi, ada pertobatan, ada perbaikan perilaku, ada penurunan ancaman risiko," ucapnya.
Sementara saat menyampaikan laporan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan Lapas Kelas II-A Karanganyar memiliki luas area 6.028 meter persegi.
"Lapas Karanganyar merupakan lapas high risk profile dengan menerapkan standar pengamanan super maximum yang didukung dengan penggunaan alat dan teknologi yang high tech, antara lain CCTV, automatic door lock, control room, ruang pengawasan aktivitas untuk narapidana selama 24 jam, penggunaan alat pengacak sinyal, pemasangan pagar kejut, penggunaan alat perekam suara di setiap kamar hunian, serta penerapan zero identity bagi para petugas Pemasyarakatan yang bertugas pada Lapas Kelas II-A Karanganyar," paparnya.
Menurut dia, Lapas Karanganyar terdiri atas tujuh blok hunian yang diperkirakan dapat menampung 711 narapidana dengan sistem penempatan satu kamar hunian diperuntukkan bagi satu narapidana.
Ia mengatakan petugas yang akan ditempatkan di Lapas Karanganyar merupakan personel yang telah terlatih, memiliki kompetensi dan kemampuan sesuai dengan standar yang diterapkan, serta telah melalui tahapan seleksi dan penilaian oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selain Lapas Karanganyar, dalam kesempatan tersebut Menkumham juga meremikan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan serta rumah susun dan rumah khusus bagi pegawai Lapas Nusakambangan.
Dengan beroperasinya Lapas Karanganyar, di Pulau Nusakambangan saat ini terdapat delapan lapas, tujuh lapas lainnya adalah Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Kembang Kuning, Lapas Narkotika, Lapas Permisan, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Terbuka.
Sementara dari tingkat pengamanannya, Lapas Karanganyar, Lapas Batu, dan Lapas Pasir Putih menerapkan super maximum security, Lapas Besi dan Lapas Narkotika menerapkan maximum security, Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning menerapkan medium security, serta Lapas Terbuka menerapkan minimum security.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019