Pemerintah menyepakati bahwa dalam pemberian bantuan sosial (bansos) dan layanan-layanan lain harus berbasis data dari nomor induk kependudukan (NIK) agar tepat sasaran.Di BPJS kan menggunakan data dari BPS, dulu kan belum berbasis NIK
"Kami tadi rapat, sudah menyepakati bahwa dalam pemberian bantuan sosial, Kemensos, BPJS, layanan-layanan di Kemenag kemudian di Kemendikbud, semuanya harus menggunakan basis nomor induk kependudukan (NIK)," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Untuk diketahui, pada Kamis di gedung KPK telah digelar rapat lintas kementerian membahas materi pencegahan tentang pemanfaatan NIK untuk perbaikan basis data pemberian bantuan sosial.
"Kalau nanti ada penduduk yang lupa NIK-nya atau merasa belum terdata, akan mendapatkan layanan setelah mengetahui dan memastikan NIK-nya. Jadi, kalau ada penduduk yang merasa belum terdata atau lupa NIK-nya, silakan diurus ke Dinas Dukcapil setempat," ucap Zudan.
Selain itu, kata dia, penyaluran layanan baik di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag) juga harus menggunakan NIK.
"Di BPJS kan menggunakan data dari BPS, dulu kan belum berbasis NIK," ucap Zudan.
Saat ini, lanjut Zudan, pemerintah juga sedang merapikan data kependudukan yang menerima bansos tersebut.
"Sekarang kurang lebih 99 juta data penduduk di Kemensos, itu 70 persen sudah ketemu NIK-nya. Yang 30 persen sekarang sedang dirapikan datanya, dicocokkan dengan data kependudukan di Dukcapil, termasuk di BPS, termasuk data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di Kemendikbud itu sedang dicocokkan. Jadi ini sedang proses untuk menemukan NIK penduduk itu," tutur dia.
Sementara itu dalam kesempatan sama, Menteri Sosial Agus Gumiwang juga mengatakan bahwa agar semua penyaluran bansos di Kementerian Sosial tepat sasaran dan efektif maka harus berbasis NIK.
"Jadi intinya adalah semua program bantuan sosial bisa efektif tepat sasatan maka memang data terpadu basisnya harus NIK," ujar Agus.
Ia pun menyatakan KPK juga mengapresiasi soal kesepakatan pemberian bansos tersebut berbasis NIK.
"Intinya KPK memberikan apresiasi, KPK menjalankan fungsi pencegahannya. Sebetulnya, KPK sejak lama mendorong bansos itu berbasis NIK. Saya ingat setahun lalu ketika saya baru dilantik jadi menteri, saya datang ke KPK dan KPK beri satu saran bahwa bansos Kemensos harus basis NIK," tuturnya.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemanfaatan NIK tersebut juga sudah tertuang adalam nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dengan Kemensos.
"Kami sepakat dalam tempo yang sesingkat-singkatnya karena sudah ada MoU antara Kemendagri dengan Kemensos. Segera kami mem-follow up ini sehingga bantuan-bantuan yang sudah dianggarkan oleh pemerintah atas saran KPK bisa tepat sasaran," kata Tjahjo
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019