• Beranda
  • Berita
  • Pengamat nilai sanksi pelanggaran alat peraga kampanye harus tegas

Pengamat nilai sanksi pelanggaran alat peraga kampanye harus tegas

22 Agustus 2019 18:34 WIB
Pengamat nilai sanksi pelanggaran alat peraga kampanye harus tegas
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai (paling kiri) bersama narasumber FGD evaluasi fasilitasi kampanye 2019 di Padang, Kamis (ANTARA SUMBAR/ Mario Sofia Naution)
Pengamat politik Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidya Putra menilai sanksi yang diberikan kepada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran alat peraga kampanye harus tegas sehingga hal tersebut tidak berulang.

"Kita tau sanksi yang diberikan kepada mereka pelanggar hanya sanksi administrasi dan penurunan alat peraga sehingga tindakan itu dilakukan berulang," kata dia saat Focus Grup Discussion (FGD) Pelaksanaan Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 di Padang, Kamis.

Hal tersebut tidak akan berulang jika sanksi yang diberikan kepada para pelanggar berupa sanksi kualifikasi dari peserta pemilu pasti tidak akan terjadi pelanggaran.

"Peserta pemilu tentu takut dengan hukuman kualifikasi sebagai peserta sehingga mereka akan menjalankan kampanye alat peraga sesuai regulasi yang ada," katanya.

Ia mengatakan secara kualitas pemilu 2019 terjadi peningkatan namun karena kesalahan yang sama masih terus berulang," katanya.

Menurutnya, kesalahan berulang tersebut seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak pada lokasi yang dibolehkan, serta sederet permasalahan lainnya.

Ia mengatakan permasalahan tersebut sebetulnya dapat diatasi jika peserta dan penyelenggara pemilu memiliki komitmen yang sama terhadap pelaksanaan Pemilu yang bersih dan berkualitas. Peserta pemilu harus memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dengan tidak melakukan pelanggaran.

“Peserta Pemilu berikut calon-calon legislatifnya hendaknya memberikan pendidikan politik yang lebih baik lagi dan tidak memberikan uang serta tidak melakukan pelanggaran saat memasang alat peraga kampanye,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Gebril Daulay menerangkan FGD tersebut digelar sebagai evaluasi fasilitasi kampanye pemilu 2019.

Menurut dia FGD bermaterikan evaluasi fasilitasi kampanye, evaluasi pelaksanaan fasilitasi kampanye serta penanganan dugaan pelanggaran kampanye.

Evaluasi fasilitasi kampanye juga mengupas materi untuk evaluasi pengaturan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye serta penanganan dugaan pelanggaran kampanye di media elektronik televisi dan radio

"Pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) masih diwarnai kesalahan yang sama. Hasil ini akan kita jadikan evaluasi untuk menggelar pemilu 2020," katanya.
 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019