Saya justru tidak tahu. Ya, silakan saja. 'Monggo' saja sesuai ketugasannya
Penyidik KPK membawa keluar tiga koper dan satu kardus berisi sejumlah dokumen usai melakukan pemeriksaan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, Kamis (22/8) terkait dugaan kasus suap jaksa atas proyek rehabilitasi drainase.
Pemeriksaan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan pada pukul 18.00 WIB, penyidik keluar dari gedung tersebut dengan membawa tiga koper berbagai ukuran.
Ketiga koper tersebut kemudian dibawa masuk ke kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta yang berada tidak jauh dari kantor DPUPKP. Kedua kantor tersebut terletak di Kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Penyidik yang semula melakukan pemeriksaan di kantor DPUPKP kemudian bergabung dengan penyidik yang sudah berada di kantor BLP. Pemeriksaan berkas di kantor BLP dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
Pemeriksaan DPUPKP dan BLP terkait dugaan suap jaksa Kejari Kota Yogyakarta yang pada Senin (19/8) terkena operasi tangkap tangan di Solo atas proyek rehabilitasi drainase di Jalan Supomo Yogyakarta dengan nilai kontrak sekitar Rp8 miliar.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK kemudian meminta keterangan dari dua aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, yaitu pegawai yang bekerja di DPUPKP dan BLP. Keduanya dimintai keterangan di KPK dan kemudian diperbolehkan pulang pada Rabu (21/8).
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebut tidak mengetahui kegiatan pemeriksaan yang dilakukan KPK di DPUPKP dan BLP. "Saya justru tidak tahu. Ya, silakan saja. Monggo saja sesuai ketugasannya," ucapnya.
Saat ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus suap proyek drainase tersebut yang terdiri dari dua oknum jaksa masing-masing dari Kejari Yogyakarta dan Kejari Surakarta, serta seorang tersangka dari kontraktor pemenang lelang proyek drainase.
Pekerjaan rehabilitasi drainase untuk sementara dihentikan sembari menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019