tersangka pembakaran lahan setelah tertangkap tangan membakar lahan milik sendiri.
"Benar ada dua pelaku bakar lahan yang kita tangkap. Satu pelaku berstatus PNS dan baru diamankan hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu S, Kamis.
Kedua pelaku, yakni Sirtani (54) dan Arman (29). Sirtani adalah seorang PNS di Musi Rawas Utara yang meminta Arman untuk membakar lahan lima hektare.
"PNS ini pemilik lahan, dia yang minta Arman untuk membakar lahan miliknya. Keduanya sudah ditetapkan tersangka," kata Wahyu.
Baca juga: Antisipasi kebakaran, pengawasan pendakian Sindoro-Sumbing diperketat
Baca juga: Pekanbaru berselimut asap kebakaran hutan
Baca juga: Tiga orang warga pembakar lahan Banjar Baru diproses hukum
Penetapan Sirtani sebagai tersangka, kata Wahyu, bermula dari tertangkapnya Arman pada 20 Agustus lalu. Saat itu Arman tertangkap tangan oleh Satgas Karhutla saat patroli pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya, Arman dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan. Arman mengaku dibayar oleh Sirtani untuk membakar lahan sebelum jadi lahan pertanian.
"Arman diupah oleh Sirtani membakar lahan seluas lima hektare itu. Upahnya Rp Rp100.000, karena memang Arman juga hanya pekerja serabutan," kata Wahyu.
Dari keterangan Arman itulah kemudian polisi memanggil Sirtani yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kini dua pelaku terancam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
"Ancaman hukuman paling singkat penjara 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata dia.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019