• Beranda
  • Berita
  • KPK menyita Rp130 juta geledah rumah Kabid SDA PUPKP Yogyakarta

KPK menyita Rp130 juta geledah rumah Kabid SDA PUPKP Yogyakarta

22 Agustus 2019 21:41 WIB
KPK menyita Rp130 juta geledah rumah Kabid SDA PUPKP Yogyakarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

"Dari lokasi, kami menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang ditangani oleh dua perusahaan tersebut," ujar Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp130 juta hasil penggeledahan di rumah Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim.

"Untuk penggeledahan di Yogyakarta, kemarin kami lakukan di satu lokasi, yaitu di rumah saksi yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta. Dari lokasi ini kami menyita uang sekitar Rp130 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Uang yang disita tersebut, lanjut Febri, diduga masih terkait proyek yang ada di Dinas PUPKP Kota Yogyarkarta.

Selain itu, kata Febri, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan.

KPK pada Kamis ini, juga menggeledah kantor Dinas PUPKP dan kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta.

"Untuk penggeledahan hari ini, yang kami sita adalah dokumen-dokumen terkait dengan proyek-proyek yang ada di sana," ujar Febri lagi.

Penggeledahan terkait kasus itu, kata dia, juga dilakukan di Solo, Rabu (21/8), pada dua lokasi masing-masing PT Kusuma Chandra dan kantor PT Mataram Mandiri.

"Dari lokasi, kami menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang ditangani oleh dua perusahaan tersebut," ujar Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejari Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF), dan jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).
Baca juga: KPK lakukan pemeriksaan 10 jam di dua instansi Pemkot Yogyakarta

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.

Pemberian uang tersebut terkait fee yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Salah satu anggota TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Baca juga: KPK geledah kantor Dinas PUPKP dan BLP Yogyakarta

Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan.

Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019