• Beranda
  • Berita
  • Anies kembalikan tanggung jawab pengungsi pada UNHCR-Pemerintah Pusat

Anies kembalikan tanggung jawab pengungsi pada UNHCR-Pemerintah Pusat

22 Agustus 2019 21:57 WIB
Anies kembalikan tanggung jawab pengungsi pada UNHCR-Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab peryanyaan wartawan selepas memberikan jawaban atas tanggapan DPRD terkait Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 di Ruang Paripurna DPRD DKI Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8/2019) petang. ANTARA/Ricky Prayoga/pri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya mengembalikan tanggung jawab mengenai pengungsi dan pencari suaka pada Komisioner Tinggi PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR) dan Pemerintah Pusat.

Anies pada Kamis, mengatakan dengan demikian pihaknya akan mencabut semua bentuk bantuan pada para pengungsi yang saat ini ditempatkan di gedung eks Kodim Kalideres pada tanggal 31 Agustus 2019 mendatang.

"Seluruh pengelolaan para pengungsi itu ada di tangan UNCHR, kewenangannya ada di sana. Sifat dari bantuan kami di Jakarta adalah kemanusiaan untuk mengisi kebutuhan dasar disaat UNCHR belum menjalankan. Tapi kita harus kembalikan kepada kewenangannya dan itulah yang sekarang kita lakukan," ucap Anies di Jakarta.

Selanjutnya, kata Anies, keputusan untuk status dan juga pemulangan para pengungsi dan pencari suaka, ada di tangan UNHCR dan Pemerintah Pusat.

"Itu keputusan di UNHCR untuk pemulangan dan untuk kepastian tetap tinggal atau tidak ada di tangan pemerintah pusat karena kan statusnya WNA," ujarnya.

Sehingga, kata Anies, karena statusnya warga negara asing yang berada di wilayah hukum Indonesia, bukan menjadi wewenang DKI Jakarta, melainkan wewenang Pemerintah Pusat.

"Ketika mereka diputuskan untuk tetap berada di wilayah hukum Indonesia maka keputusannya bukan di Pemprov, tapi di pemerintah pusat, kalau Pemerintah Pusat memutuskan mereka berada di Indonesia nanti baru kita berbicara tentang di mananya," ucap Anies menambahkan.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk para pengungsi dan pencari suaka yang ditampung oleh Dinas Sosial DKI Jakarta dipastikan akan dihentikan seluruhnya pada akhir Agustus.

"Rabu kemarin DPRD sudah mengundang Pemprov, UNHCR dan IOM membicarakan soal pencari suaka. Di sana disepakati bahwa batasnya pada tanggal 31 Agustus bukan lagi wewenang Pemprov, tapi dikembalikan ke UNHCR," kata Prasetio di Jakarta, Kamis.

Sejauh ini DKI sendiri menampung para pencari suaka sekitar 1.500 orang di kawasan Kali Deres, Jakarta Barat selama 41 hari. Sementara itu total jumlah pencari suaka yang berada di Jakarta ada sekitar 14 ribu orang dengan 8.000 ditangani IOM.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019