• Beranda
  • Berita
  • IPW: Jangan panik jenderal polisi jadi pimpinan KPK

IPW: Jangan panik jenderal polisi jadi pimpinan KPK

22 Agustus 2019 22:51 WIB
IPW: Jangan panik jenderal polisi jadi pimpinan KPK
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

ada internal KPK yang panik kuadrat tentang akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengimbau agar sejumlah pihak, terutama internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu panik dengan masuknya sejumlah jenderal polisi menjadi pimpinan KPK, bahkan menjadi Ketua KPK sekalipun.

"Masuknya jenderal polisi menjadi pimpinan KPK bukan hal baru. Dulu pernah ada Irjen Taufik Ruki dan ada Irjen Bibit Samad Rijanto. Bahkan, di era kedua jenderal polisi senior itu, KPK solid dan tidak terbelah menjadi 'polisi Taliban dan polisi India'," kata Pane, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.

IPW melihat adanya kepanikan sejumlah pihak dengan akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK. Pernyataan internal KPK terlihat dari pernyataannya yang mempermasalahkan bahwa enam capim KPK belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Pernyataan ini sangat aneh, mereka kan baru capim dan belum menjadi pimpinan KPK. Jika sudah menjadi pimpinan KPK bolehlah dipermasalahkan. Jika pun sudah menjadi pimpinan KPK, mereka tidak menyerahkan LHKPN sebenarnya tidak ada masalah karena tidak ada sanksi hukumnya. Sebab ketentuan LHKPN itu tidak jelas untuk apa. Tapi anehnya, ada pihak yang mempolitisasinya dan menjadikan LHKPN seperti hantu yang menakutkan," jelasnya.

Seharusnya, lanjut Pane, pihak-pihak yang mempermasalahkan LHKPN itu menggugat KPK, kenapa status audit BPK untuk KPK itu WDP dan kenapa KPK menolak memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan BPK untuk mengaudit keuangan lembaga anti-rasuah itu, seperti dokumen atau data-data barang barang sitaan tersangka korupsi, baik yang sudah dilelang maupun belum.

Padahal, menurut ayat 1 Pasal 24 UU No 54 Tahun 2004 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana 1 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp500 juta.

"Artinya, dalam hal ini KPK harus berkaca bahwa dirinya saja tidak tertib administrasi hingga mendapat cap WDP dari BPK, bagaimana bisa dipercaya jika lembaga pemberantas korupsi tidak WTP status audit keuangannya. Lalu kenapa pula KPK masih punya moral mempersoalkan adanya enam capim KPK dari polisi yang belum menyerahkan LHKPN. Pansel KPK saja tidak mempersoalkannya. Dari sini terlihat bahwa ada internal KPK yang panik kuadrat tentang akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK," paparnya.

Ia menyebutkan, di era KPK pertama bisa disebut sukses karena dipimpin jenderal polisi, Taufik Ruki. Saat menjabat pimpinan KPK, jenderal polisi ini juga tidak sungkan meringkus koleganya sesama polisi yang korupsi. Begitu juga dengan Irjen Pol Bibit Samad Rianto dan hingga kini Bibit terus aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi, meski sudah tidak lagi di KPK, dengan cara mendirikan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).

"Lalu kenapa ada internal KPK yang alergi dengan akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK. Apakah mereka takut boroknya akan dibongkar kedua jenderal polisi yang akan menjadi pimpinan KPK tersebut," ucap Pane.


 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019