Mereka jadi mitra kami, apalagi kalau sama fintech ini komisinya lebih kecil (dibanding bank)
Kementerian Keuangan meluncurkan portal elektronik baru untuk menerima semua setoran penerimaan negara yang melibatkan tiga perusahaan jasa pembayaran elektronik terkemuka seperti Bukalapak, Tokopedia, dan PT Finnet Indonesia.
Portal elektronik penerimaan negara itu disebut sebagai Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) dengan kemampuan menerima setoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik atau meningkat signifikan dari modul sebelumnya yakni MPN G2 yang hanya 60 transaksi per detik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran MPN G3 di Jakarta, Jumat, mengatakan pelibatan tiga perusahaan pembayaran elektronik itu akan mempermudah dan memperlancar penyetoran penerimaan negara melalui layanan dompet elektronik, transfer bank, rekening virtual (virtual account), dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan lembaga persepsi lainnya seperti pusat niaga daring (e-commerce), penjual ritel, dan perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).
Baca juga: Tokopedia: Kami sejak awal beroperasi di Indonesia
"Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku 'fintech' dan 'e-commerce' seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan 'fintech' tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya," kata Sri Mulyani.
Sebelum MPN G3 ini, Kemenkeu banyak bekerja sama dengan bank umum sebagai lembaga persepsi. Dengan kesepakatan di MPN G3, maka secara keseluruhan Kemenkeu telah bekerja sama dengan 86 lembaga persepsi.
Menkeu bahkan menyebut komisi (fee) yang diminta perusahaan "fintech" ini bisa lebih kecil dibandingkan perbankan sehingga membuat anggaran negara lebih hemat.
"Mereka jadi mitra kami, apalagi kalau sama fintech ini komisinya lebih kecil (dibanding bank)," ujar dia.
Dengan MPN G3 ini, setiap penyetor penerimaan negara dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara. Kemudian kode biling itu menjadi akun untuk menyetor penerimaan negara.
"Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda. Modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN ini harus dilakukan," ujar dia.
Modernisasi APBN ini, ujar Sri Mulyani, dilakukan untuk meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan mengadaptasi perubahan teknologi informasi.
"Dengan begini, APBN berbasis digital dapat tercapai," ujar dia.
MPN merupakan salah satu sistem utama di Kemenkeu. Pada 2018, dari Rp2.064 triliun penerimaan negara, Rp1.904 triliun disetor melalui MPN, atau sekitar 92 persen.
Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara. MPN juga memproses 95,1 juta transaksi yang meliputi 94,9 juta transaksi dan 174 ribu transaksi dalam dolar Amerika Serikat. Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos persepsi mitra MPN.
Baca juga: Tokopedia tegaskan induk perusahaan ada di Indonesia
Baca juga: Apkasi-Bukalapak bekerja sama akselerasi pemasaran UMKM
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019