"UUD 1945 pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota negara, saat ini adalah Jakarta sehingga kalau akan melakukan pemindahan maka seharusnya MPR diberitahu," kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan kalau pemerintah ingin memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Pulau Kalimantan maka harus mengubah UU yaitu UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu dia menyarankan agar kebijakan tersebut diselesaikan secara konstitusi dengan mengajukan revisi UU, yaitu diawali melakukan kajian, dibawa ke DPR, ajukan Naskah Akademiknya untuk dibahas bersama.
"Sampai saat ini rekan-rekan di DPR mempertanyakan karena naskahnya saja belum ada bahkan dalam pembacaan nota keuangan 16 Agustus lalu yang membahas RUU APBN 2020, tidak ada poin untuk anggaran pemindahan ibu kota," ujarnya.
Dia menilai pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan tanpa revisi UU, sehingga seharusnya pemerintah mengajukan drafnya ke DPR untuk dibahas bersama-sama.
"Namun MPR juga harus didengar pendapatnya karena UUD 1945 menegaskan bahwa MPR RI bersidang di ibu kota negara, sehingga harus diajak bicara terkait rencana tersebut," katanya.
HNW yang merupakan politisi PKS itu menyarankan agar pemerintah fokus dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam lima tahun ke depan, dan anggaran pemindahan ibu kota dialihkan untuk pembangunan SDM tersebut.
Baca juga: DPR minta pemerintah ajukan konsep pemindahan ibukota secara terbuka
Dia menilai banyak yang bisa dilakukan dengan anggaran yang besar untuk SDM seperti membangun infrastruktur pendidikan, peningkatan kualitas guru dan siswa, dan mahasiswa.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019