• Beranda
  • Berita
  • Seret korban hingga 10 meter, penjambret dekat kantor polisi diringkus

Seret korban hingga 10 meter, penjambret dekat kantor polisi diringkus

23 Agustus 2019 16:00 WIB
Seret korban hingga 10 meter, penjambret dekat kantor polisi diringkus
Personel Polsek Helvetia bersama kedua pelaku yakni Ageng Setiawan (20) dan Febri Aulia.  (Antara Sumut/Istimewa)
Pelaku penjambretan yang menyeret korbannya di dekat Mapolsek Helvetia akhirnya tertangkap. Pelaku yakni Ageng Setiawan (20) dan Febri Aulia.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak, Jumat, kedua pelaku merupakan warga Jalan Setia Luhur, Dwikora, Medan Helvetia.

Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kamis (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Polisi ringkus dua spesialis jambret Bekasi

"Kedua pelaku ini ternyata sudah berulang kali melakukan penjambretan. Mereka sekurangnya sudah empat  kali beraksi di sejumlah lokasi, termasuk di Simpang Barat, Jalan KH Wahid Hasyim,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku tersebut telah mencoba menjambret tas Yenni (48), warga Komplek Perumahan Dahlia Indah, Jalan Dahlia Raya Linkungan VI, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca juga: Di Padang, dua jambret babak belur dihajar massa

Akibat kejadian tersebut, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Hermina karena mengalami luka cukup serius di sekujur tubuhnya, lantaran terseret sejauh 10 meter.

Penjambretan yang dilakukan kedua pelaku ini tergolong berani. Lokasi aksi mereka hanya berjarak beberapa meter dari Mapolsek Helvetia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019