Wakapolsek Likupang Ade Tatang di Minahasa Utara, menjelaskan bahwa tujuan patroli untuk meningkatkan kewaspadaan serta memantau dan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, khusus para petani, agar tidak membuka lahan perkebunan yang baru dengan cara membakar.
"Ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan," katanya.
Baca juga: Pengamat: Karhutla harus 'dikeroyok' pemerintah daerah
Baca juga: Pemkab Landak tindak tegas perusahaan pembakar lahan
Patroli tersebut dilaksanakan bersama warga Desa Kalinaun Kecamatan Likupang Timur, Labupaten Minahasa Utara yang dipimpin Wakapolsek Likupang Iptu Ade Tatang.
Pada kegiatan itu tim patroli menelusuri area hutan serta lahan perkebunan sambil memantau titik-titik yang dianggap rawan terjadinya kebakaran. Selain itu, mengunjungi beberapa petani yang sedang berada di lahan perkebunan.
"Kami menyampaikan pesan serta imbauan kamtibmas tentang hindari membuka lahan yang baru dengan cara membakar. Hal tersebut dapat menimbulkan terjadi bencana kebakaran hutan," katanya.
Ia menekankan bahwa hal itu perbuatan pidana yang dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019