Polisi investigasi cari pembakar Gedung MRP

23 Agustus 2019 21:17 WIB
Polisi investigasi cari pembakar Gedung MRP
Warga melintas di depan gedung DPR Papua Barat usai kericuhan di Manokwari, Jumat (23/8). (Foto: Dyah Dwi Astuti)

Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan karena dalam unjuk rasa kemudian terjadi tindak pidana, seperti pembakaran, penjarahan dan pengrusakan

Kepolisian Daerah Papua Barat melakukan investigasi untuk mencari pelaku dan provokator pembakaran gedung sekretariat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat yang terjadi pada Senin (19/8).

"Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan karena dalam unjuk rasa kemudian terjadi tindak pidana, seperti pembakaran, penjarahan dan pengrusakan," ujar Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Manokwari, Jumat.

Selain gedung sekretariat MRP Papua Barat, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Papua Barat yang berada dalam satu atap dengan gedung MRP pun jadi sasaran amuk massa.

Kapolda Papua Barat telah membentuk tim untuk melakukan penyidikan di bawah pimpinan Direktur Krimum Polda Papua Barat bersama Kapolres Manokwari untuk menyelidiki kasus yang terjadi.

Investigasi dan penyidikan dilakukan terkait tindak pidana yang terjadi saat unjuk rasa, bukan karena penyampaian pendapat di muka umum.

Investigasi itu pun sesuai perintah dari Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut pelaku tindak pidana dalam kericuhan di wilayah Papua Barat.

"Tidak mungkin ada pembakaran kantor MRP kemudian kami biarkan pelakunya. Unjuk rasa beda dengan membakar, itu harus dipisahkan," ujar dia.

Selain pelaku pembakaran, investigasi pun dilakukan Dittipid Siber Bareskrim Polri terhadap pelaku menyebar hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Sejauh ini, Polda Papua Barat menangkap dan menahan tiga orang tersangka pelaku penjarahan anjungan tunai mandiri (ATM) serta pembakaran bendera Merah Putih saat terjadi kericuhan di Manokwari.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019