Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Agus Toyib di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pergantian kepala cabang rutan tersebut dipandang perlu karena pejabat sebelumnya sedang menjalani pemeriksaan di kantor wilayah.
Baca juga: Kalapas Calang jelaskan Samsuardi izin keluar lapas jenguk anak
"Untuk sementara, Kepala Cabang Rutan Calang dijabat Rusli, kepala subbidang di kantor wilayah. Sedangkan Katimin ditarik ke kantor wilayah guna menjalani pemeriksaan," kata Agus Toyib.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Samsuardi yang merupakan narapidana di LP Calang, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dan tim Kejari Nagan Raya.
Baca juga: Jaksa: Indikasi korupsi terkait berkeliarannya mantan Ketua DPRK
Terpidana perkara penyerobotan lahan tersebut ditangkap saat berada di luar penjara, tepatnya di Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh kawasan Krueng Sabee, Aceh Jayat, Selasa (20/8) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan Samsuardi dipimpin Kepala Kejari Aceh Jaya Candra Saptaji. Saat ditangkap, pria yang akrab disapa Juragan tersebut mengendarai mobil Toyota Harrier warna hitam dengan nomor polisi BL 551 FY.
"Juragan ditangkap karena berkeliaran di luar LP Kelas III Calang. Padahal status yang bersangkutan saat ini sebagai narapidana," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Jaya Yudhi Saputra.
Selain mencopot kepala penjara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh juga memindahkan penahanan Samsuardi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat.
"Samsuardi dipindahkan penahanannya ke Lembaga Permasyarakatan Meulaboh agar tidak ke luar masuk lagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman.
Pemindahan tersebut sebagai tindakan tegas terhadap terpidana Samsuardi yang selama ini dikabarkan sering ke luar masuk penjara. Dengan pemindahan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.
Meurah Budiman mengingatkan selama ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Meulaboh, narapidana yang bersangkutan dapat menjalani sisa masa hukuman dan diharapkan tidak mengulangi perbuatan.
"Tindakan tegas ini dilakukan bagi narapidana yang melakukan pelanggaran. Pemindahan pria yang akrab disapa Juragan tersebut dilakukan pada Kamis (22/8) sore," kata Meurah Budiman.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019