KPK identifikasi data kepatuhan LHKPN 20 capim

23 Agustus 2019 21:57 WIB
KPK identifikasi data kepatuhan LHKPN 20 capim
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ternyata masih ada dua calon yang tidak pernah melaporkan secara periodik untuk kewajiban pelaporan periodik tahun 2018 ini yang berasal dari unsur Polri dan karyawan BUMN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi data kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 20 calon pimpinan (capim) KPK yang telah lolos profile assessment.

Diketahui, panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat telah mengumumkan 20 calon pimpinan KPK 2019-2023 yang lolos profile assessment.

"Datanya adalah kami temukan ada 18 orang dari 20 orang calon pimpinan KPK tersebut pernah menyampaikan LHKPN. Pernah ini artinya ketika dia menjadi penyelenggara negara ia pernah melaporkan ada yang satu kali, ada yang dua kali, empat kali sampai enam kali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Namun, kata Febri, untuk penyampaian LHKPN secara periodik tahun 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019, hanya sembilan capim KPK yang menyampaikannya secara tepat waktu.

"Untuk laporan periodik tahun 2018 kami identifikasi yang patuh melaporkan secara tepat waktu adalah sembilan orang. Jadi, dari 20 itu sembilan orang yang patuh melaporkan periodik secara tepat waktu berasal dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, dekan salah satu universitas, dan Kementerian Keuangan," tuturnya.

Selanjutnya, kata Febri, terdapat lima capim KPK yang terlambat menyampaikan LHKPN.

"Artinya, kewajiban dari Januari sampai dengan 31 Maret tetapi baru melaporkan setelah itu bahkan ada yang mepet-mepet menjelang proses seleksi dilakukan. Lima orang ini berasal dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Seskab," ungkap dia.

Bahkan, kata dia, terdapat dua capim KPK yang tidak pernah menyampaikan LHKPN-nya secara periodik.

"Ternyata masih ada dua calon yang tidak pernah melaporkan secara periodik untuk kewajiban pelaporan periodik tahun 2018 ini yang berasal dari unsur Polri dan karyawan BUMN," ucap Febri.

20 orang yang lolos tersebut adalah:
1. Alexander Marwata (Komisioner KPK 2015-2019)
2. Antam Novambar (Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri)
3. Bambang Sri Herwanto (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri)
3. Cahyo RE Wibowo (karyawan BUMN)
5. Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan dan mantan Deputi Penindakan KPK)
6. I Nyoman Wara (auditor BPK)
7. Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasihat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi)
8. Johanis Tanak (jaksa, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)
9. Lili Pintauli Siregar (advokat, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
10. Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen)
11. M Jasman Panjaitan (pensiunan jaksa)
12. Nawawi Pomolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali)
13. Neneng Euis Fatimah (dosen)
14. Nurul Ghufron (dosen)
15. Roby Arya (Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet)
16. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)
17. Sri Handayani (Wakapolda Kalbar)
18. Sugeng Purnomo (Jaksa Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)
19. Sujanarko (Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK)
20. Supardi (Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mantan Plt Direktur Pentuntutan KPK).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019