"Ditingkatkannya sinergitas dengan seluruh satuan tugas baik di pusat maupun di daerah merupakan komitmen memerangi aktivitas pelanggaran di laut baik pelanggaran BBM maupun kegiatan pelanggaran minerba," kata Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI/IDNCG Laksda Bakamla S. Irawan sesuai pesan resminya yang diterima Antara, Sabtu.
Penegakan hukum atas pelanggaran BBM dan minerba di perairan laut Indonesia adalah amanah dari undang-undang yang harus dijalankan dan sebagaimana perintah Presiden RI melalui Menteri ESDM.
"Membangun dan meningkatkan sinergitas selain dengan satuan tugas di lembaga berwenang, hal yang sama juga dilakukan dengan masyarakat karena biasanya masyarakat yang bersentuhan langsung," ujarnya.
Wujud komitmen dalam penegakan hukum pelanggaran BBM dan minerba kata dia, dibuktikan dengan berhasilnya melakukan 21 penangkapan pelanggaran diseluruh wilayah perairan Indonesia selama kurun waktu 2019.
"Selama 2019, tercatat 21 kasus pelanggaran di laut diseluruh Indonesia berhasil diamankan, dan penangkapan atas satu unit kapal isap pasir (KIP) produksi timah dan empat kapal tanker BBM, Minggu (18/8) di perairan Bangka Belitung merupakan hasil penangkapan terbesar," jelasnya.
Dijelaskan, dalam kegiatan operasi selama satu hari berhasil melakukan penangkapan lima kapal yang melakukan pelanggaran di perairan laut Bangka Belitung.
"Bakamla, Angkatan Laut, pihak kepolisian, pihak ESDM dan aparat lainnya tidak akan tinggal diam, secara terpadu membongkar habis sampai akar akarnya pelanggaran di laut," tegasnya.
Pewarta: Kasmono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019