Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando, dalam siaran persnya, Minggu, mengatakan seiring perkembangan teknologi, Ditjen Imigrasi, pun turut serta dalam perubahan tata cara pembayaran jasa keimigrasian.
Memenuhi harapan masyarakat, maka Ditjen Imigrasi membuka peluang yang memudahkan publik dalam mengakses layanan keimigrasian melalui pembayaran online.
Keputusan penetapan Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet sebagai tempat pembayaran telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dengan penetapan tersebut maka kini masyarakat bisa menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian melalui 3 lembaga persepsi tersebut.
Seluruh biaya keimigrasian seperti biaya paspor, Izin Tinggal, dan biaya beban (denda) bisa langsung disetorkan/dibayarkan secara online, sebut Sam Fernando.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019