Penangkapan tiga unit kapal tersebut oleh aparat menggunakan kapal KP Enggang - 4016 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di bawah Komandan Ajun Komisaris Polisi Arya Fitri Kurniawan.
"Tiga tersangka atas nama Ridwan, Nurham, dan Darwis sudah diamankan beserta tiga unit kapal tanpa nama," kata Arya dalam pesan singkat whatsapp yang diterima, di Tarakan, Minggu.
Ketiga tersangka warga Nunukan yakni Ridwan dan Darwis adalah warga Bambangan, Sebatik Barat, sedangkan Nurham warga Jalan Tien Soeharto.
Barang bukti pakaian bekas dan sepatu bekas jumlahnya kurang lebih 1.000 karung, dengan masing-masing kapal membawa kurang lebih 1.000 karung dan kurang lebih 700 karung sudah berada di Kapal MV Cattleya Express.
Ketiga kapal ditangkap hari Sabtu pukul 01.00 WITA, pada posisi 4° 9' 18" U 117° 39' 33" T di daerah perairan Nunukan dengan perahu karet KP. Enggang - 4016 dan sedang BKO di wilayah perairan Kaltara.
"Diduga melanggar pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," kata Arya.
Baca juga: Pamtas Yonif Raider 600 MDG serahkan 199 karung pakaian bekas ke BC
Saat ditangkap, tiga unit kapal tersebut dengan diawaki dengan lima orang.
"Selanjutnya mengamankan tiga kapal tersebut beserta barang bukti menuju Pelabuhan Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Arya.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019