• Beranda
  • Berita
  • KPU tetapkan masa kampanye Pilkada 2020 selama 71 hari

KPU tetapkan masa kampanye Pilkada 2020 selama 71 hari

26 Agustus 2019 11:58 WIB
KPU tetapkan masa kampanye Pilkada 2020 selama 71 hari
Komisoner KPU Batam Zaki Setiawan (naim)
Komisi Pemilihan Umum menetapkan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020 selama 71 hari, lebih singkat dibanding Pilkada 2015 sepanjang 81 hari dan Pemilu Legislatif 2019 selama lebih dari 210 hari.

"Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020 mengatur masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dari 11 Juli sampai 19 September 2020," kata anggota KPU Batam Zaki Setiawan di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Baca juga: KPU Sulawesi Tengah mulai susun agenda persiapan Pilkada serentak 2020

Baca juga: Pemkot Tangsel alokasikan Rp7,3 miliar untuk dana awal Pilkada 2020

Baca juga: Mulai bermunculan calon kontestan Pemilihan Bupati Sleman 2020


Kota Batam bersama 224 kabupaten dan 9 provinsi lainnya akan mengikuti Pilkada serentak 2020. Di Kepri, daerah yang melaksanakan pilkada selain Batam adalah Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Provinsi Kepri.

Pada masa kampanye selama 71 hari, pasangan calon kepala daerah dapat melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga.

Pada tahapan ini juga dilaksanakan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon serta kampanye melalui media masa, cetak, dan elektronik.

Sedangkan kampanye melalui media massa, bisa dilaksanakan selama 14 hari, mulai 6 sampai 19 September 2020.

"Tahapan kampanye berakhir dengan masuknya masa tenang selama tiga hari, dari tanggal 20 sampai 22 September. Puncak tahapan Pilkada adalah tanggal 23 September 2020, hari pencoblosan atau pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara," kata dia.

Selain masa kampanye, PKPU 15 Tahun 2019 juga mengatur tahapan pembentukan badan adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS, pendaftaran pemantau pilkada, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Kemudian pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penetapan calon terpilih.

"Bagi pasangan calon yang ingin maju melalui perseorangan, penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bisa dilakukan mulai 9 Desember 2019 sampai 3 Maret 2020," kata Zaki.

Meski begitu, mereka sudah bisa mulai mengumpulkan bukti dukungan berupa e-KTP mulai dari sekarang.

Sedangkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dijadwalkan mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019