Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menilai pemindahan ibu kota secara formal sebaiknya diusulkan pembuatan Undang-Undang (UU) terkait dengan pemindahan ibu kota negara termasuk naskah akademiknya.Secara formal sebaiknya diusulkan pembuatan UU
"Secara formal sebaiknya diusulkan pembuatan UU terkait dengan pemindahan ibu kota negara ini berikut naskah akademiknya, sehingga dapat dibahas secara komprehensif di DPR RI," kata Herman di Jakarta, Senin.
Dia menilai sebaiknya kebijakan pemindahan ibu kota digodok terlebih dahulu di DPR RI sehingga akan terbuka kepada publik.
Bahkan menurut dia, jika perlu dilakukan jajak pendapat kepada seluruh lapisan masyarakat terkait pemindahan ibu kota
Baca juga: Pengamat sebut harus ada payung hukum soal Ibu Kota baru
"Kami menghargai inisiatif pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur, namun seharusnya dikaji secara mendalam dari berbagai aspek dan dampak yang ditimbulkanya," ujarnya.
Herman yang merupakan politisi Partai Demokrat itu menilai pemindahan ibu kota bukan sekedar memindahkan kantor dan gedung pemerintahan, tetapi berdampak pada pemindahan jutaan pegawai dan seluruh yang terkait dengan institusi tersebut.
Karena itu, menurut dia, jangan hanya menghitung kebutuhan infrastruktur gedung perkantorannya saja, tetapi bagaimana dengan penunjangnya, seperti sarana sekolah, rumah sakit dan sarana ibadah.
"Dampak lain adalah kesiapan keluarga seluruh pegawai negara berkantor di tempat yang baru, apakah akan ditinggalkan dan pulang pergi atau berpindah ke tempat baru dengan meninggalkan tempat kehidupannya," katanya.
Baca juga: Warga perbatasan sambut gembira pemindahan ibu kota negara
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi atau Awiek menilai keputusan Presiden Jokowi terkait pemindahan ibu kota, menghentikan polemik dan perdebatan terkait dengan wacana pemindahan ibu kota.
Kedepannya menurut dia, harus dipikirkan di kota yang baru adalah tata ruang, serta pengendalian kepadatan penduduk karena kota baru jangan sampai mengulang persoalan serupa yang melanda Jakarta seperti macet, banjir, polusi dan kepadatan.
"Karena tipikal masyarakat Indonesia biasanya mendekat kepada pusat aktivitas pemerintahan sehingga harus benar-benar ada pengendalian terhadap kawasan tersebut," ujarnya.
Nasib Jakarta
Dia menilai yang perlu dipikirkan pemerintah adalah penanganan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota, menjadikan pusat kota bisnis dan perdagangan harus jelas konsepnya.
Menurut dia, jangan sampai nanti aktivitas bisnis dan perdagangan ikut mendekat ke kawasan ibu kota sehingga nantinya Jakarta menjadi kota yang meredup.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan sebagian Kabupaten Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara Republik Indonesia yang baru.
"Menyimpulkan ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Baca juga: Fahri sesalkan keputusan sepihak pemindahan ibu kota
Dia menjelaskan Kalimantan Timur dipilih karena memenuhi sejumlah kriteria kebutuhan kawasan ibu kota yakni resiko bencana yang minim, memiliki lokasi strategis di tengah-tengah Indonesia dan ketiga berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang yakni Balikpapan Samarinda.
Lalu yang keempat memiliki infrastruktur lengkap dan tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180 ribu hektar.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019