"Penyelidikannya dibagi dua kasus, yakni pertama dugaan perusakan bendera dan lainnya tentang ujaran kebencian atau rasisme," kata Kapolda Jatim ketika ditemui usai menerima perwakilan pendeta asal Papua dan Papua Barat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin.
Kasus dugaan perusakan bendera Merah Putih, kata dia, saat ini ditangani Polrestabes Surabaya, sedangkan tentang dugaan ujaran rasial ditangani oleh tim Polda Jatim.
Baca juga: Gubernur Papua harapkan blokir internet dicabut
Hingga kini, tim penyidik dari Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni 64 orang yang terdiri atas 42 mahasiswa asal Papua dan sisanya dari unsur masyarakat setempar dan ormas.
"Kasus bendera ini kasus inti atau yang awal sebelum terjadi masalah lain," ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.
Para mahasiswa telah diperiksa pada hari Sabtu (17/8) atau tepat pada hari kejadian setelah dipaksa keluar oleh polisi dan diamankan di Mapolrestabes yang semuanya menyatakan tidak tahu tentang perusakan bendera di depan asrama.
Baca juga: Gubernur Khofifah ingin bangun asrama mahasiswa nusantara
Sementara itu, tentang dugaan ujaran rasial yang ditangani Polda Jatim, pada hari Sabtu (24/8), sembilan orang diperiksa, yaitu dari unsur ormas, petugas kecamatan, dan masyarakat setempat.
Pada hari Senin, lanjut dia, juga dilakukan kembali pemeriksaan terhadap tujuh saksi.
"Kami lihat hasil pemeriksaan hari ini, kalau ada perkembangan lalu mengarah ke mana, nanti kami sampaikan," katanya.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019