"Dengan memperhatikan komitmen Indonesia dalam GCM, kita perlu menyusun langkah terukur untuk implementasi GCM secara baik," kata Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri Kamapradipta Isnomo di Mataram pada Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan lokakarya dan sosialisasi Kesepakatan Global untuk Migrasi (GCM) yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 26-27 Agustus 2018.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas berbagai isu terkait peran pemerintah daerah dalam masalah migrasi, perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, serta untuk mengidentifikasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang sejalan dan mendukung tujuan-tujuan GCM.
Indonesia merupakan salah satu negara anggota PBB yang turut serta mengadopsi Global Compact for Migration (GCM) di Marrakesh, Maroko pada Desember 2018 lalu. GCM adalah kesepakatan antarnegara yang berisi tentang semua hal yang bersifat mengatur migrasi internasional secara komprehensif dan menyeluruh.
Menurut Kamapradipta, masyarakat internasional membentuk GCM dengan maksud untuk mendorong kerja sama internasional tentang pengaturan migrasi di tingkat global.
"Melalui GCM, negara–negara akan memiliki 'comprehensive menu of options' untuk mengambil kebijakan guna mengatasi persoalan migrasi," ujar dia.
GCM juga telah menetapkan 23 tujuan yang harus dicapai, termasuk mengumpulkan dan menggunakan data yang akurat dan anonim untuk mengembangkan kebijakan migrasi berbasis bukti, memastikan bahwa semua migran memiliki bukti identitas, meningkatkan ketersediaan dan fleksibilitas untuk migrasi reguler, mendorong kerja sama untuk melacak migran yang hilang dan menyelamatkan nyawa migran, memastikan migran dapat mengakses layanan dasar, dan membuat ketentuan untuk inklusi penuh migran dan kohesi sosial.
Semua tujuan tersebut harus diimplementasikan di tingkat global, regional, nasional dan lokal. "Tujuan GCM tersebut penting dan relevan bagi migrasi secara global. Itu jadi rujukan di tingkat nasional dan daerah untuk membuat dan melaksanakan kebijakan untuk migrasi yang aman, tertib, teratur," ucap Kama.
Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah Indonesia berpandangan bahwa 23 tujuan dalam GCM harus dapat "dibumikan" sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Indonesia. "Pengejewantahan semua komitmen tersebut merupakan kepentingan nasional," katanya.
Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa 23 tujuan GCM tersebut sebenarnya sudah sejalan dengan kebijakan nasional Indonesia.
"Semua aturan yang ada dalam prinsip dan tujuan GCM itu kita semua sudah siap undang-undangnya. Ada 23 tujuan GCM, semua 'objectives' GCM itu sudah ada dalam undang-undang di Indonesia," ungkapnya.
Tantangan selanjutnya, menurut dia, adalah memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah untuk implementasi GCM, khususnya dalam hal pra penempatan, perencanaan pengembangan sumber daya manusia, dan persiapan keahlian pekerja migran yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan kerja di luar negeri.
Mengingat langkah implementasi nasional dari Kesepakatan Global untuk Migrasi itu bersifat multidimensi dan lintas sektor, diharapkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat madani, untuk terlibat secara aktif dalam pelaksanaan GCM.
Baca juga: Indonesia pimpin pengesahan kesepakatan global tentang migrasi
Baca juga: Sekjen PBB menyebut migrasi sebagai fenomena yang positif
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2019