• Beranda
  • Berita
  • Kejati-KPK percepat pengembalian aset Stadion Andi Mattalatta

Kejati-KPK percepat pengembalian aset Stadion Andi Mattalatta

26 Agustus 2019 19:25 WIB
Kejati-KPK percepat pengembalian aset Stadion Andi Mattalatta
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Komisi Pemberantasa. korupsi (KPK) sepakat untuk mempercepat pengembalian aset Pemerintah Provinsi Sulsel terkait kepemilikan Stadion Andi Mattalatta eks Mattoangin di jalan Cenderawasih Makassar.

"Kami sudah sepakat bersama KPK untuk mempercepat pengembalian aset (stadion) tersebut kepada Pemerintah Provinsi," ujar Koordinator Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Zubair, kepad wartawan di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin.

Menurutnya, saat ini Kejati bersama tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK untuk mendalami dokumen perjanjian pengelolaan stadion tersebut mengingat adanya dugaan korupsi dalam hal pengelolaan dan pemanfaatannya selama puluhan tahun.

Selain itu, dalam penelusuran yang dilakukan oleh Datun Kejati Sulsel, selama penguasaan dan pengelolaan kepada Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), hingga sekarang, Pemerintah Provinsi belum pernah menerima hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan pada aset tersebut.

"Termasuk penyewaan stadion oleh Tim sepakbola PSM. Itu kan tidak pernah masuk ke Pemerintah Provinsi, apalagi memperoleh pendapatan dari situ, justru disinyalir uang tersebut masuk kedalam rekening pribadi," beber Zubair

Hingga saat ini, Kejati Sulsel beserta KPK terus melakukan pengumpulan data beserta dokumen dan melakukan langkah persuasif agar aset tersebut bisa segera dikembalikan.

"Tetap kami kedepankan langkah persuasif, kalau mentok di jalur persuasif, maka kami akan ambil langkah hukum (pengadilan) agar semua bisa berjalan sesuai dengan harapan bersama ," ucapnya.

Sementara Koordinator Tim Korsupgah KPK wilayah VIII, Dwi Aprilia Linda mengatakan pengelolaan stadion Mattoangin di duga menyalahi aturan. Pihaknya mendorong izin pengelolaan stadion itu oleh YOSS di cabut.

"Informasi yang diterima hari ini gubenur telah mencabut izin KONI dalam pengelolaan stadion, maka tentu KONi harus mencabut izin YOSS dalam pengelolaan Stadion Andi Mattalatta atau Mattoangin," ungkapnya.

Keputusan tersebut, kata dia, setelah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berkoordinasi bersama Kejati dan KPK terkait dengan 41 aset milik Pemprov Sulsel yang bermasalah termasuk stadion yang diduga menghilangkan pontensi pendapat daerah.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah bersama Koordinator Korsupgah KPK Dwi Aprilia Linda melakukan peninjauan di Stadion Barombong dan Gelora Andi Mattalatta eks Mattoanging Makassar.

Nurdin mengatakan, kunjungannya bersama tim ini sebagai upaya menertibkan aset Pemprov Sulsel dan berharap pengelolaan Stadion Mattoanging segera diserahkan ke pemerintah dari pengelola sebelumnya yakni YOSS.

"Agar supaya ini kita bisa lakukan rehabilitasi di sana. Soal penyerahan itu, kita serahkan ke Asdatun," kata Nurdin kala itu disela kunjungan.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019