Perluasan TPA Burangkeng jadi prioritas Bekasi

27 Agustus 2019 08:24 WIB
Perluasan TPA Burangkeng jadi prioritas Bekasi
Kondisi TPA Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah melebihi kapasitas. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

Untuk revisi RTRW ini saya belum bisa pastikan karena pembahasannya bersamaan dengan kebijakan pusat sebab harus ada sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan dari pemerintah pusat

Perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng menjadi prioritas dalam pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengingat volume sampah di TPA yang berada di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu telah overload.

Kabid Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik di Cikarang, Selasa mengatakan secara administrasi TPA Burangkeng tidak sesuai peruntukan sehingga belum bisa diperluas makanya harus dilakukan perbaikan pada revisi peraturan daerah mengenai RTRW.

Di sisi lain RTRW tersebut harus terintegrasi dengan perencanaan Pemerintah Pusat mengingat Kabupaten Bekasi menjadi salah satu wilayah strategis nasional di kawasan 'Jabodetabekjur' yang juga dilintasi sejumlah proyek pusat seperti Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jalan Tol Cibitung-Cilincing dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan.

"Untuk revisi RTRW ini saya belum bisa pastikan karena pembahasannya bersamaan dengan kebijakan pusat sebab harus ada sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan dari pemerintah pusat," katanya.

"Ya jadi kebetulan karena sudah ada pembahasan, pastinya untuk RTRW khusus di TPA Burangkeng akan menjadi perhatian kami sebab kondisi sampah yang ada di Bekasi juga perlu perhatian sehingga berbagai stakeholder perlu bekerjasama untuk kepentingan masyarakat," lanjut Taufik.

Pemerintah Kabupaten Bekasi disarankan menggunakan hak diskresi untuk melakukan perluasan lahan TPA Burangkeng karena luas lahan yang ada saat ini sudah tidak dapat menampung sampah di lokasi tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan.

Koordinator Asosiasi Pengepul dan Pemulung Indonesia (APPI), Bagong Suyoto mengatakan Kabupaten Bekasi dapat dikategorikan darurat sampah karena Pemkab Bekasi kurang maksimal dalam melakukan pengelolaan sampah.

Pemkab Bekasi juga dinilai belum memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan sampah di TPA Burangkeng sehingga sampah terus menggunung. Kebijakan diskresi dipercaya dapat menjadi salah satu solusi bagaimana menyelesaikan masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.

"Kabupaten Bekasi sudah darurat sampah, sudah saatnya pemilik kebijakan mengambil keputusan atau melakukan diskresi dalam penanganan sampah," kata Bagong.

Direktur Kawal Lingkungan Indonesia (Kawali), Puput TD Putra mengatakan penggunaan hak diskresi dinilai dapat mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bekasi.

"Peraturan Daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sedang tersandung masalah hukum. Menurut saya apabila untuk kepentingan lingkungan tidak masalah melakukan perluasan lahan sebab ini juga menyangkut kepentingan rakyat demi lingkungan yang sehat," katanya.

Baca juga: Kabupaten Bekasi siapkan TPA sampah baru

Baca juga: Sampah Bekasi melonjak signifikan pascabanjir

Baca juga: Ratusan pemulung TPA Burangkeng Bekasi syukuran atas kemenangan Jokowi

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019