"Walaupun prinsip layanan publik berlaku untuk semua warga, namun dalam praktiknya masih dijumpai adanya diskriminasi. Misalnya pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Selasa.
Ia menyampaikan hal itu pada pertemuan berkala Ombudsman Sumbar dengan tema Merdeka dari Maladministrasi, Pelayanan Publik bagi Disabilitas yang dihadiri pemangku kepentingan terkait.
Menurut dia, adanya diskriminasi pelayanan publik bagi penyandang disabilitas harus dicegah.
"Untuk itu perlu dibangun pengetahuan dan kesadaran penyelenggara layanan publik bagaimana kelompok rentan tetap dapat diakomodasi," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Sumbar terima dua pengaduan layanan publik bagi disabilitas
Baca juga: Penyandang disabilitas jabat pimpinan tinggi Pratama Kemensos
Baca juga: Penyandang disabilitas berbagi pengalaman menyelam di laut Malaka
Ia menilai layanan publik adalah perwujudan hadirnya pemerintah yang baik dan merupakan salah satu tujuan dari bernegara.
"Oleh sebab itu perlu adanya persamaan hak, profesional, persamaan perlakukan dan tidak diskriminatif serta terbuka," katanya.
Jika pelayanan publik buruk maka itu adalah pintu masuk terjadinya korupsi.
Pada sisi lain ia menilai maladministrasi merupakan perilaku koruptif kendati tidak merugikan negara secara langsung tapi merugikan masyarakat perorangan.
"Karena itu perlu dilakukan pengawasan dan mencegah terjadi korupsi, hal ini juga merupakan upaya pencegahan korupsi," katanya lagi.
Ia mengidentifikasi ada 10 bentuk maladministrasi mulai dari penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang dan permintaan uang barang dan jasa.
Selain itu penyimpangan prosedur, bertindak tidak layak, berpihak, konflik kepentingan dan adanya diskriminasi.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019