• Beranda
  • Berita
  • Untuk diakui warisan budaya UNESCO, reog Ponorogo masih tunggu waktu

Untuk diakui warisan budaya UNESCO, reog Ponorogo masih tunggu waktu

27 Agustus 2019 10:44 WIB
Untuk diakui warisan budaya UNESCO, reog Ponorogo masih tunggu waktu
Salah satu peserta Festival Reyog Mini XVII yang diadakan di Alun-Alun Kabupaten Ponorogo, Minggu (25/8/2019). (FOTO ANTARA/Dewanto Samodro)

UNESCO mensyaratkan orisinalitas yang hanya dimiliki "reog obyog". Persyaratan lain adalah konsistensi penyebutan reog atau reyog

Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Ponorogo Arim Kamandoko mengatakan reog Ponorogo masih menunggu waktu untuk mendapat pengakuan sebagai warisan budaya oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

"Sebenarnya sudah pernah didaftarkan ke UNESCO pada 2010, tetapi belum ditanggapi. Akhirnya didaftarkan kembali 2016 dan ditanggapi pada 2017," katanya di Ponorogo, Jawa Timur, Selasa.

Ia mengatakan UNESCO sudah mulai membicarakan permohonan agar reog Ponorogo diakui sebagai warisan budaya sejak 2019. Menurut rencana, UNESCO akan menggelar pleno pada 2020 untuk memutuskan apakah permohonan Indonesia disetujui atau tidak.

Selain berupaya mendapat pengakuan dari dunia internasional melalui UNESCO, katanya, reog juga sudah dipatenkan di dalam negeri melalui Kementerian Kehakiman sejak 1997.

"Ketika nomenklatur Kementerian Kehakiman berubah menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, reog kembali kami patenkan," katanya.

Salah satu pendiri Yayasan Reyog Ponorogo itu mengatakan untuk mendapat pengakuan UNESCO sebagai warisan budaya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi reog Ponorogo.

Salah satunya adalah pelestarian reog obyog yang merupakan seni pertunjukkan reog yang tidak terikat oleh aturan atau pakem, berbeda dengan reog garapan yang ditujukan untuk panggung festival.

"Selama ini yang lebih banyak digarap kan reog garapan, sementara para pelaku reog garapan menganggap reog obyog secara sebelah mata. Padahal ternyata UNESCO mensyaratkan orisinalitas yang hanya dimiliki reog obyog," katanya.

Syarat lainnya adalah reog harus dapat dimainkan dan dinikmati di 10 negara. Saat ini, reog sudah dimainkan oleh gabungan warga Indonesia dan warga lokal di Malaysia, Suriname, dan Australia, sehingga masih perlu setidaknya tujuh negara lain.

"Persyaratan lain adalah konsistensi penyebutan reog atau reyog," katanya.

Salah satu upaya untuk semakin memperkenalkan reog kepada masyarakat Indonesia dan dunia internasional adalah dengan menggelar Festival Reyog Mini dan Festival Nasional Reyog Ponorogo yang merupakan bagian dari Festival Bumi Reyog dan rangkaian Hari Jadi ke-523 Kabupaten Ponorogo dan Perayaan Grebeg Suro.

Pada 2019, Festival Reyog Mini merupakan penyelenggaraan yang ke-17, sedangkan Festival Nasional Reyog Ponorogo merupakan penyelenggaraan yang ke-26 yang didukung Platform Indonesiana dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, demikian Arim Kamandoko.

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019