"52 tersangka yang diamankan tersebut dari total sebanyak 44 kasus, yakni sebanyak 43 kasus perorangan, dan satu kasus korporasi," kata Kapolda Kalbar, Irjen Polisi Didi Haryono menyatakan di Pontianak, Selasa.
Kepolisian terus melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang dilakukan perorangan maupun korporasi.
Baca juga: Shalat "istisqo" digelar di Mapolda Sumsel
Baca juga: Hujan hapus asap karhutla di Riau
Baca juga: Kapolres Tapin: Perusahaan wajib miliki alat pemadam kebakaran
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat hingga saat ini sudah menyegel sepuluh perusahaan perkebunan dan HTI yang di lokasinya terdapat titik api.
Dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengancam akan menyegel perkebunan atau perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang lahan konsesinya sengaja atau dibiarkan terbakar sehingga berdampak kabut asap dan merusak lingkungan.
"Saya akan tindak tegas kepada perkebunan dan perusahaan HTI yang lahan konsesinya masih terbakar, yakni berupa penyegelan dan lahan itu tidak boleh dimanfaatkan selama lima tahun," katanya.
Bahkan, dia mengancam akan mencabut izin perusahaan itu, kalau memang terbukti melakukan pembakaran atau pembiaran lahannya terbakar hingga menyebabkan kabut asap saat ini.
Pewarta: Andilala
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019