• Beranda
  • Berita
  • PN Denpasar adili warga Nepal atas kepemilikan narkoba

PN Denpasar adili warga Nepal atas kepemilikan narkoba

27 Agustus 2019 11:55 WIB
PN Denpasar adili warga Nepal atas kepemilikan narkoba
Narkotika jenis sabu-sabu (ANTARA FOTO/Rahmad) (Antara)
Pengadilan Negeri Denpasar  mengadili warga negara asing (WNA) asal Nepal, NMG (34) karena terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba seberat 506,23 gram dengan cara menelan 63 buntalan plastik yang di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu.

"Terdakwa NMG tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Putu Oka Surya Atmaja, dalam dakwaan kesatu, Selasa.

Atas perbuatannya, NMG didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terlampir dalam dakwaan kesatu dan pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kedua.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," jelas JPU dalam dakwaan kedua.

Kasus berawal saat terdakwa tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan. Kedatangan terdakwa ke Bali, atas perintah dari Denjo Wyapa Tamang yang berada di Nepal dengan menawarkan terdakwa USD 1.500.

Disamping itu, terdakwa diminta bertemu dengan seseorang bernama Hari Taman di Thailand, dan terdakwa menelan 63 buntalan plastik dengan meminum air putih selama 2,5 jam dengan tujuan dibawa ke Bali.

Setelah itu, terdakwa melewati pemeriksaan dari petugas bea dan cukai, namun saat melakukan pemeriksaan menggunakan sinar X-Ray, petugas terdeteksi sesuatu yang mencurigakan dari terdakwa.

Lalu petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan terdakwa, dan tidak ditemukan ada barang apapun. Untuk itu, pemeriksaan berlanjut ke sistem rongga pencernaan terdakwa dengan rontgen.

Dari hasil rontgen, terindikasi adanya barang mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai, hingga akhirnya barang tersebut dikeluarkan dari saluran pencernaan terdakwa.

"Terdapat 63 buntalan plastik menyerupai kapsul warna putih yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu," kata JPU saat menguraikan dakwaannya.

Selanjutnya, pada (25/5) lalu dilakukan serah terima terdakwa kepada pihak kepolisian Polresta Denpasar, dan beberapa barang bukti seperti 63 butir Sabu, paspor, boarding pass, dan dua potong celana jeans.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019