"Diharapkan setelah kejadian kecelakaan kereta dengan bus di Karawang, seluruh pelintasan liar bisa ditutup atau dicarikan solusinya oleh pihak terkait," kata Manajer Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulis yang diterima di Karawang, Selasa.
Pada Senin siang (26/8), terjadi kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Parahyangan dengan bus Agra Mas nopol T-7915-DC, di pelintasan sebidang liar, di petak jalan Karawang-Klari KM 67+2, Desa Warung Bambu, Karawang.
Peristiwa itu mengakibatkan bus yang dalam kondisi kosong terseret hingga terbalik. Meski tidak ada korban jiwa, kejadian itu juga mengakibatkan sejumlah perjalanan kereta api lintas Karawang terganggu.
Selain itu, kecelakaan antara kereta dengan bus tersebut juga mengakibatkan rusaknya sarana dan prasarana jalur rel di lokasi kejadian.
Eva menyampaikan, solusi atas keberadaan pelintasan liar bisa dilakukan dengan membangun jembatan layang atau underpass. Bahkan bisa juga dengan membangun pelintasan resmi.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pihak yang bertanggung jawab menutup pelintasan sebidang ialah pemerintah kabupaten setempat.
Sementara itu, catatan PT KAI Daop 1 Jakarta, pelintasan yang ada di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 463 pelintasan. Terdiri atas 162 pelintasan sebidang yang dijaga dan 301 pelintasan sebidang liar.
Untuk pelintasan yang sudah dibangun tidak sebidang melalui fasilitas jembatan layang dan underpass ada 59 pelintasan kereta.
Baca juga: Daop 1: Jalur kereta lintas Karawang sudah bisa dilintasi
Baca juga: Reservasi enam KA lokal Yogyakarta hanya dilayani melalui KAI Access
Baca juga: Jembatan jalur ganda KA Geneng-Paron di Ngawi segera digeser
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019