"Ketiga pelaku ditangkap di rumah makan Padang sekitar Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul," kata Kepala Satuan Resersre Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul AKP Riko Sanjaya dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemerasan oleh wartawan gadungan di Markas Polres Bantul, Selasa.
Ketiga pelaku pemerasan tersebut adalah Muddin Sidauruk (46) warga Bantul, Dedy Tampubulon (30) dan Toni Sitompul (50) yang keduanya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Mereka ditangkap petugas Polres Bantul pada Rabu (21/8) sekitar pukul 21.30 WIB setelah dilakukan penjebakan.
AKP Riko mengatakan kasus pemerasan tersebut bermula pada 20 Agustus saat korban bersama teman wanitanya makan bersama di sebuah warung makan di wilayah Guwosari, Pajangan, Bantul pekan lalu. Setelah makan dan pulang ke rumah, korban didatangi tiga tersangka di depan rumah.
Di hadapan korban, tersangka mengaku sebagai wartawan yang sudah mengabadikan aktivitas korban bersama teman wanitanya dan mengancam akan menyebarkan jika tidak memberikan uang. "Karena tidak ingin masalah pribadinya diekspos, korban menyanggupi permintaan tersangka," katanya.
Tersangka meminta uang sebesar Rp300 juta, namun yang disanggupi hanya Rp50 juta, dan saat itu korban memberikan uang Rp15 juta dan sisanya akan ditransfer, keesokan harinya tersangka mempertanyakan sisa uang yang tidak juga ditransfer dan mendatangi kembali rumah korban.
Tetapi, korban yang sudah melaporkan kejadian itu ke polisi, kemudian menjebak para tersangka bahwa seolah korban akan membayar sisa uang pemerasan di sebuah warung makan di Jalan Jenderal Sudirman, Bantul. Akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas.
Kasatreskrim mengatakan, sejauh ini para tersangka mengaku baru sekali melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan wartawan. Namun polisi masih terus mengembangkan kemungkinan ada tempat kejadian perkara lainnya yang dilakukan tersangka.
Riko mengatakan, dari cara kerjanya, para tersangka cukup lihai, pertama-tama memfoto aktivitas korban sejak sejak dari Rumah Sakit di Yogyakarta sampai warung makan di Guwosari Bantul. Awalnya yang menemui korban adalah tersangka Muddin, sementara Dedy Tampubulon dan Toni Sitompul bertugas sebagai negosiator.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," katanya.
Selain menangkap tersangka, aparat Polres Bantul juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kamera digital, dua telepon selular, satu unit mobil Xenia B 1417 POC, serta beberapa buah kartu identitas bertuliskan pers Liputan Hukum, Rakyat Indonesia Berdaya, dan Radar Metro.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019