• Beranda
  • Berita
  • Pimpinan KPK jilid IV akui hindari friksi dengan polisi serta jaksa

Pimpinan KPK jilid IV akui hindari friksi dengan polisi serta jaksa

27 Agustus 2019 15:38 WIB
Pimpinan KPK jilid IV akui hindari friksi dengan polisi serta jaksa
Capim KPK Alexander Marwata menjalani uji publik di hadapan pansel dan panelis di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (27/8). (Desca Lidya Natalia)

Ketika ada calon tersangka dari kepolisian kita limpahkan ke kepolisian, intinya di pimpinan jilid IV, menghindari friksi polisi dan jaksa, terserah kita dibilang cemen (pengecut), tapi kami memang mau mencegah friksi itu

Komisioner KPK 2015-2019 Alexander Marwata mengaku pimpinan KPK jilid IV memang menghindari friksi dengan kepolisian dan kejaksaan.

"Ketika ada calon tersangka dari kepolisian kita limpahkan ke kepolisian, intinya di pimpinan jilid IV, menghindari friksi polisi dan jaksa, terserah kita dibilang cemen (pengecut), tapi kami memang mau mencegah friksi itu," kata Alexander di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa.

Alexander menyampaikannya dalam uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

Terkait konflik internal di dalam tubuh KPK, Alexander mengaku hal itu hanya terjadi di direktorat penyidikan.

"Konflik terjadi di penyidik kepolisian dan penyidik internal, bagaimana agar bisa saling percaya karena memang ada beberapa kejadian, misalnya, kasus buku merah yang disobek dan kecurigaan dilakukan penyidik kepolisian, ada penyadapan yang bocor, ada kecurigaan itu, tentu kita tidak tinggal diam. Baik penyidik internal maupun kepolisian kami panggil dan deputinya juga dan rasanya kepercayaan itu yang harus dibangun," tambah Alexander.

Alexander mengakui bahwa penyidik internal di KPK juga lebih galak dibanding penyidik dari kepolisian.

"Harus diakui penyidik dari dalam luar biasa, mereka tidak melihat siapa pun, hajar habis. Saya tidak setuju kita harus mendewasakan, menyupervisi, kepolisian dan kejaksaan karena mereka kerja profesional," ungkap Alexander.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos  seleksi profile assesment.

Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019