Arus keuangan (cashflow) BPJS Kesehatan selalu tekor sejak perusahaan itu berdiri pada 2014
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan BPJS Kesehatan akan mengalami peningkatan defisit keuangan perusahaan pada 2019 hingga Rp32,8 triliun atau bertambah Rp4,5 triliun dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp29,3 triliun.
Estimasi terbaru defisit tersebut berasal dari pengalihan (carry over) defisit tahun lalu ditambah beban pembayaran tagihan rumah sakit sejak awal tahun kemarin yang tidak mampu dikompensasi penerimaan iuran penerima manfaat.
"Apabila jumlah iuran tetap sama, jumlah peserta seperti yang ditargetkan, proyeksi manfaat maupun rawat inap dan jalan seperti yang dihitung, maka tahun ini jumlah deifisit BPJS seperti dalam rapat kerja akan meningkat dari Rp28,35 triliun hingga Rp32,84 triliun," kata Sri Mulyani dalam rapat gabungan Komisi XI dan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa.
BPJS Kesehatan, ujar Sri Mulyani, masih memiliki carry over defisit keuangan sebesar Rp9,1 triliun dari tahun lalu. Menurutnya, kenaikan potensi defisit keuangan tahun ini terjadi akibat banyak faktor yang salah satunya adalah tidak naiknya iuran kepesertaan. Padahal sesuai aturan, kata Sri Mulyani, tarif iuran seharusnya disesuaikan setiap dua tahun sekali.
"Pilhan pemerintah saat ini, apakah iuran bisa disesuaikan karena memang dengan kita melakukan langkah-langkah tertentu. Kalau itu dilakukan untuk menangani BPJS Kesehatan yang tetap bolong (defisit) karena iuran underprice (terlalu murah)," ujar dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan bahwa menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukanlah perihal mudah karena kebijakan tersebut bersifat tidak populis. Padahal arus keuangan (cashflow) BPJS Kesehatan selalu tekor sejak perusahaan itu berdiri pada 2014.
"Iuran ini menyangkut beban masyarakat sehingga proses kebijakan tertunda. Pemerintah mencoba memikirkan dan terus menyampaikan bahwa di satu sisi JKN baik tapi harus berkelanjutan dan di sisi lain jangan membuat beban," ujar dia.
Sri Mulyani menyebutkan telah mendapat informasi mengenai usulan kenaikan tarif iuran kepesertaan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang disampaikan terlebih dahulu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun usulan kenaikan tarif dari DJSN adalah untuk penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp42.000 per jiwa atau meningkat dari yang berlaku sekarang Rp23.000 per jiwa.
Untuk iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar lima persen dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp8 juta. Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar lima persen dari penghasilan (take home pay) dari yang sebelumnya lima persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
Selanjutnya, iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 1 menjadi Rp120.000 dari sebelumnya Rp80.000 per jiwa. Kelas 2 menjadi Rp75.000 per jiwa dari yang sebelumnya Rp51.000 per jiwa. Kelas 3 menjadi Rp42.000 dari yang sebelumnya Rp25.500 per jiwa.
Baca juga: Kemenkes terbitkan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran cegah fraud
Baca juga: Menkeu beri perhatian lebih terhadap JKN, sebut Dirut BPJS Kesehatan
Baca juga: Menkeu beberkan penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan kepada DPR
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019