"Selain secara hak asasi melanggar, Perpu ini tidak cukup memberikan efek jera. Karena kekerasan seksual tidak hanya dapat dilakukan dengan penetrasi," kata Dewan Pengarah Nasional Forum Pengadaan Layanan Yustina Fendrita di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, salah satu cara untuk memberikan efek jera kepada pelaku adalah disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Karena di dalam rancangan UU PKS tersebut, pelaku akan direhabilitasi. Dengan rehabilitasi maka pola pikir pelaku akan diubah.
"Tindakan rehabilitasi jauh lebih manusiawi dan memberdayakan karena mengubah perilaku si pelaku, dibandingkan hukum kebiri yang belum tentu memberikan efek jera," kata dia Koordinator JKP3 Ratna Batara Munti.
Dia mengatakan kekerasan seksual yang dilakukan tidak melulu karena dorongan nafsu birahi, tetapi bisa ketika sesorang ingin mendominasi, atau menganggap rendah seseorang yang ingin dia kuasai.
"Hukum keibiri adalah pandangan yang sempit saja dan melihat kekerasan seksual hanya sebatas penetrasi saja," kata dia.
Apalagi, kata dia, sudah banyak negara yang tidak lagi menggunakan hukum kebiri untuk menghukum pelaku kejahatan seksual.
Baca juga: Kuasa hukum Aris ajukan peninjauan kembali kasus kebiri
Baca juga: Alasan kalangan DPR yang tolak hukuman kebiri
Baca juga: KPPPA: hukum berat pelaku kekerasan seksual
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019