Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar melaporkan Ketua Junaedi Elvis dan Wasekjen Hakim Kamaruddin terkait dugaan pemalsuan surat permintaan pengamanan selama diselenggarakannya rapat fiktif.Dugaan pembuatan surat palsu seolah-olah diterbitkan DPP Partai Golkar dengan nomor registrasu tidak terdaftar
"Dugaan kami ada surat seolah-olah itu diterbitkan Partai Golkar, ternyata setelah kami cek data kami, tidak pernah terdaftar sehingga kami adukan ke Mabes untuk dilakukan penyelidikan apa motif di balik ini semua," ucap Wakil Ketua Bakumham DPP Golkar Muslim Jaya Butar Butar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dua pengurus itu mengajukan surat permohonan perlindungan dan pengawalan untuk rapat pada 29 Agustus 2019 di Kantor DPP Partai Golkar kepada kepolisian.
Namun, Butar Butar mengatakan tidak mengetahui lebih jelas rapat yang akan digelar itu akan membahas apa lantaran agenda itu bukan resmi yang akan digelar DPP.
Ia mengaku saat melaporkan membawa barang bukti berupa surat permohonan perlindungan yang diduga dipalsukan. Surat itu disebutnya memiliki stempel yang berbeda.
"Dugaan pembuatan surat palsu seolah-olah diterbitkan DPP Partai Golkar dengan nomor registrasu tidak terdaftar," ucap dia.
Ketika ditanya kemungkinan laporan berkaitan dengan dukungan kepada calon pemimpin partai berlambang beringin itu, ia enggan menyangkal laporan terkait hal tersebut.
Bakumham dikatakannya mewakili partai yang dibentuk oleh ketua umum dan sekjen untuk menjaga marwah partai dan memberikan bantuan hukum apabila partai menghadapi masalah hukum.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019