Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dua tersangka tersebut berinisial S dan A.
Baca juga: Pelaku pembunuhan suami dan anak menyewa pembunuh bayaran
Baca juga: Polisi ungkap perempuan yang membunuh suami dan anak tiri di Sukabumi
"Kedua tersangka S dan A yang ditangkap di Lampung kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi intensif oleh penyidik terkait kronologi," kata Argo di Jakarta, Selasa.
Argo menjelaskan pihaknya masih ingin mendalami soal peran masing-masing tersangka. Untuk saat ini, sedang dilakukan pendalaman.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dua pria yang jasadnya ditemukan dalam kondisi hangus di dalam minibus Toyota Cayla nopol B 2983 SZH yang sedang terbakar di Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka utama dalam kasus pembunuhan dua pria yang jasadnya hangus di dalam minibus terbakar di Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu tersebut adalah istri dan ibu tiri dari korban berinisial AK (35).
Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah masalah rumah tangga dan utang piutang. Sehingga AK merencanakan membunuh suaminya yakni Edi Chandra Purnama als Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana (23).
Dalam melakukan pembunuhan ini AK menyuruh orang lain untuk menculik kedua korban di rumahnya di Lebakbulus I Kavling 129 B blok U15 RT 03, RW 05, Lebakbulus, Jakarta Selatan.
Setelah diculik, kedua korban kemudian dilumpuhkan dengan cara dibunuh dan jasadnya disimpan di minibus Toyota Cayla dan diserahkan kepada istri korban dengan cara bertemu di SPBU Cirendeu, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka menyuruh anaknya KV untuk membeli premium dan membawa kedua jasad yang tidak lain adanya suami dan anak tirinya itu ke semak-semak di Kampung Bondol. Setelah itu, premium yang dibelinya disiramkan di dalam mobil dan ke kedua jasad itu kemudian membakarnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019