Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pada pemungutan Pajak Bumi Bangunan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat....dengan harapan masyarakat antusias untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi di Cikarang, Jawa Barat, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut merupakan inovasi pihaknya yang disodorkan kepada kepala daerah agar mengeluarkan keputusan bupati sebagai dasar pelaksanaan.
Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja pada 14 Agustus 2019 dan pembebasan hutang Pajak Bumi dan Bangunan itu berlaku sejak tanggal 15 Agustus hingga 31 Oktober 2019.
"Keputusan Bupati Nomor 973/KEP.283-BAPENDA/2019 ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi dengan harapan masyarakat antusias untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan," katanya.
Kebijakan penghapusan denda ini berlaku terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan paling akhir tahun 2018 dan untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran hutang pajak ke Bank BJB saat periode kebijakan ini diberlakukan.
Menurut dia, penghapusan denda dari pajak terhutang dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Metode tersebut juga dilakukan untuk menarik potensi pajak melalui wajib pajak.
"Kebijakan penghapusan denda pada pemungutan pajak seperti ini juga dilakukan pemerintah provinsi pada pemungutan pajak kendaraan bermotor," ucapnya.
Herman menjelaskan dari Rp405 miliar target PAD pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan tahun ini, hampir 80 persen di antaranya atau setara Rp320 miliar telah terpenuhi hingga pekan terakhir Agustus 2019.
"Pemerintah daerah butuh anggaran besar untuk pembangunan serta mendukung program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh sebab itu kami terus berinovasi untuk meningkatkan PAD dan melalui inovasi penghapusan denda PBB ini kami harap bisa mencapai lebih dari target," kata Herman.
Baca juga: Bupati Bekasi tolak perluasan TPA sampah Burangkeng, ini alasannya
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019